Alaku
Alaku

Seluma – Dugaan pernikahan siri yang menyeret seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Seluma berinisial AS mulai memasuki tahap pemeriksaan. Setelah lebih dari satu tahun menjadi sorotan, Tim Pemeriksa Temporer (Ad-Hoc) bentukan Bupati Seluma kini memanggil pelapor berinisial SH untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat resmi Ketua Tim Ad-Hoc. Pemeriksaan berlangsung lebih dari empat jam di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Kamis (1/10/2026).

Ketua Tim Ad-Hoc, Deddy Ramdhani, membenarkan pemeriksaan terhadap SH. Ia mengatakan, laporan mengenai dugaan pernikahan siri tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pemeriksa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma.

“Kemarin kita menerima laporan pada 26 Juni dari saudari SH, tentang dugaan nikah siri oknum ASN berinisial AS. Kita juga sudah melapor ke Pak Bupati untuk diterbitkan SK Tim Ad-Hoc, dan saat ini mulai diproses,” kata Deddy.

Sementara itu, SH mengaku pemeriksaan berlangsung cukup lama. Ia juga menyebut telah beberapa kali mendapat tawaran penyelesaian melalui perdamaian. Namun, SH memilih agar persoalan tersebut tetap diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Iyo, berulang-ulang saya diminta untuk berdamai, namun saya menolak, karena ini sudah satu tahun lebih. Dan saya minta untuk dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap SH.

Dalam pemeriksaan tersebut, SH mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada Tim Ad-Hoc. Bukti yang diserahkan, menurutnya, meliputi surat yang berkaitan dengan pernikahan, foto, serta video.

“Saya sudah serahkan semua bukti seperti surat bukti nikah dari wali dan saksi, foto dan video. Saya juga meminta Tim Ad-Hoc untuk memanggil saksi lain yang berkaitan dengan proses nikah siri ini,” lanjut SH.

SH berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti pada klarifikasi terhadap dirinya sebagai pelapor. Ia meminta Tim Ad-Hoc turut memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan dugaan pernikahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan dari AS terkait laporan dan tudingan yang disampaikan pelapor.

Perlu ditegaskan, dugaan pernikahan siri tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi dari Tim Ad-Hoc mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut.

Dari sisi aturan kepegawaian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang kemudian diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990, antara lain mengatur kewajiban PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Selain itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin sebagai PNS, penanganannya dapat merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi tersebut mengatur kewajiban dan larangan, jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman, serta hak PNS untuk menempuh upaya administratif.

Dengan demikian, ada atau tidaknya pelanggaran serta konsekuensi kepegawaian terhadap AS masih bergantung pada hasil pemeriksaan Tim Ad-Hoc dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan