Selain Berlakukan PJJ, Gubernur Juga Imbau Warga Gunakan Masker

Bengkulu – Merespons kondisi kabut asap yang masih melanda sejumlah wilayah di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE, telah menyurati bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu terkait pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran secara daring. Kebijakan ini diambil mengingat kondisi kabut asap yang masuk kategori sangat tidak sehat dan berbahaya.
“Kategori sangat tidak sehat dan berbahaya ini berisiko menimbulkan gangguan pernapasan bagi masyarakat dan peserta didik yang bepergian ke sekolah atau lokasi pembelajaran,” papar Gubernur.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 400.3.1/893/Dikbud/2026 tanggal 12 Oktober 2026, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan lima poin imbauan.
Pertama, kegiatan belajar mengajar dapat dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hanya di wilayah terdampak, terhitung sejak surat edaran diterbitkan.
Kedua, pelaksanaan PJJ atau pembelajaran daring dilakukan oleh guru dan satuan pendidikan masing-masing.
Ketiga, kehadiran peserta didik dalam pembelajaran jarak jauh wajib direkap oleh guru setiap hari.
Keempat, kepala sekolah, guru, dan staf administrasi wajib hadir di sekolah setiap hari selama jam kerja dengan memenuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker.
Kelima, masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan sebagai upaya menjaga kesehatan.
“Seraya kita mendoakan agar kabut asap ini segera berlalu dan masyarakat bisa beraktivitas kembali seperti biasa,” ujar Gubernur. (\*\*)







