Ritual Pengobatan Berujung Petaka

Ritual Pengobatan Berujung Petaka – foto istimewa

Kasus ritual pengobatan berujung petaka di Danau Kuari, Bogor, telah mencapai tahap penyidikan oleh polisi. Seorang tersangka berinisial AN (51) telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

“Sudah dilakukan peningkatan ke tahap penyidikan, dengan penetapan seorang tersangka bernama AN (51),” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu AIya benar, karena orang tersebut (korban) dibawa olehnya ke danau, karena melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian,” kata sumber tersebut.

Sumber tersebut juga menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap. Pelaku telah dibawa ke Polres Bogor.

“Kami membawanya ke Polres,” tambahnya.nggoro saat dimintai keterangan

Sebelumnya dilaporkan adanya kejadian malapetaka akibat ritual pengobatan di Danau Kuari di Cigudeg, Kabupaten Bogor. Tiga pria mengalami tenggelam dan meninggal dunia dalam prosesi ritual tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (13/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim SAR menerima laporan tentang kecelakaan tenggelam ketiga korban pada Jumat (14/7) dini hari. Mereka adalah David (20), Badrussalam (25), dan Cecep (25), yang tenggelam saat menjalani ritual pengobatan yang dikonduksikan oleh seseorang berinisial N (50). Kapolsek Cigudeg, Kompol Wagiman, telah mengungkapkan kronologi yang terjadi dalam kasus tragis ini.

Baca Juga:  Pernikahan yang Tak Biasa: Wali Kota di Meksiko Menikahi Buaya sebagai Ritual Khusus

Menurut Wagiman, peristiwa tersebut terjadi pada malam Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Petaka ini bermula ketika korban bernama David (20) memutuskan untuk mengikuti ritual pengobatan yang bersifat spiritual yang dipimpin oleh individu berinisial N (50) di kawasan Danau Kuari.

Pencarian pada saat itu tidak optimal karena kesulitan dalam kondisi gelap di lokasi kejadian. Pencarian baru dilanjutkan keesokan paginya, yaitu Jumat (14/7).

Di wilayah tersebut, AN juga dikenal sebagai seorang dukun pengobatan alternatif yang membuka praktik pengobatan di rumahnya. Dia menjelaskan bahwa ayah dari David datang meminta pengobatan, yang melibatkan proses pemandian. Pengobatan ini ditujukan untuk penyakit kejiwaan yang dialami oleh David. Namun, dalam kasus ini hanya David yang mengalami kelainan kesehatan.

Selanjutnya, mereka menjalani ritual pengobatan secara spiritual dengan cara ditenggelamkan ke dalam danau sebanyak tujuh kali. David harus turun ke dalam danau untuk menjalani proses pengobatan atau pemandian tersebut. Dia didampingi oleh empat pemuda lainnya. Tubuh dan kepala mereka dipegang, direndam, dan diangkat ke permukaan air sebanyak tujuh kali.

Sayangnya, ketika proses ritual pengobatan berlangsung, David melawan dan terpeleset bersama dua orang lainnya. Saat mereka sedang dipandikan, keluarga David dan rekan-rekannya yang memegang mereka. Pada saat itu, David melakukan perlawanan yang akhirnya membawa dua orang lainnya terjatuh dan tercebur ke dalam danau yang lebih dalam. Karena ketiganya tidak bisa berenang, mereka akhirnya tenggelam semua dalam kejadian yang sangat tragis tersebut.

Baca Juga:  Pengobatan Tradisional: Kembali ke Akar Kesehatan

Setelah upaya pencarian selama 15 jam oleh Tim SAR gabungan, ketiga korban akhirnya ditemukan pada Jumat (14/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Sayangnya, ketiga korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.tai konfirmasi pada Minggu (16/7/2023).

Ritual pengobatan di Danau Kuari merupakan suatu kegiatan yang melibatkan praktik pengobatan atau penyembuhan yang dilakukan di danau tersebut. Biasanya, ritual ini dilakukan dengan keyakinan bahwa air danau memiliki kekuatan penyembuhan atau spiritual yang dapat mempengaruhi kesehatan atau keselamatan seseorang.

Namun, penting untuk dicatat bahwa efektivitas dan keamanan dari ritual semacam ini tidak dapat dipastikan secara ilmiah. Pengobatan yang aman dan efektif biasanya disarankan untuk dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih dan berlisensi. Selain itu, melakukan praktik-praktik seperti ritual pengobatan di tempat umum seperti danau juga perlu memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku, seperti izin, keselamatan, dan lingkungan sekitarnya.

Baca Juga:  Tentang Mobil Listrik Mungil eK X EV untuk RI! Mitsubishi Berpendapat Harus Diproduksi Lokal!

Ritual pengobatan atau penyembuhan dapat bervariasi secara signifikan tergantung pada tradisi, kepercayaan, atau budaya tertentu. Namun, penting untuk selalu menjaga keamanan, kesehatan, dan mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

Pasal 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dalam hukum Indonesia mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Berikut ini adalah isi Pasal 359 KUHP:

“Barangsiapa karena kelalaiannya menimbulkan kematian orang lain, dipidana karena kelalaiannya dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pasal 359 KUHP mengatur bahwa seseorang akan dikenakan pidana jika karena kelalaiannya, orang lain meninggal dunia. Pidana yang dapat diberikan berupa pidana penjara dengan maksimum lima tahun atau pidana denda dengan jumlah maksimum sembilan ratus rupiah.

Namun, penting untuk dicatat bahwa informasi ini berdasarkan KUHP Indonesia hingga tahun 2021 dan dapat mengalami perubahan atau penyempurnaan setelah itu. Jika Anda membutuhkan informasi hukum terbaru, disarankan untuk merujuk pada sumber yang terpercaya atau konsultasikan dengan ahli hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan