Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluBerita TerkiniKejadian

Restoratif Justice Dikabulkan, Kejari Bengkulu Selesaikan Kasus Penelantaran Anak

×

Restoratif Justice Dikabulkan, Kejari Bengkulu Selesaikan Kasus Penelantaran Anak

Sebarkan artikel ini
Restoratif Justice Dikabulkan, Kejari Bengkulu Selesaikan Kasus Penelantaran Anak
Restoratif Justice setelah ekspos perkara dan kajian komprehensif bersama Jampidum, Jumat (26/9/25).(foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Bengkulu – Harapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu agar perkara tindak pidana penelantaran anak yang melibatkan tersangka Muzza Nazazira dapat diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice akhirnya dikabulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Persetujuan ini didapat setelah ekspos perkara dan kajian komprehensif bersama Jampidum, Jumat (26/9/25).

Kajari Bengkulu Yeni Puspita menjelaskan, tersangka Muzza Nazazira alias Muzza disangkakan melanggar Pasal 77B junto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan korban bernama Oriana Geysa Al-Muzza.

Pertimbangan Restoratif Justice

Menurut Kajari, keputusan menyelesaikan perkara di luar pengadilan diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal penting.

“Pihak korban tidak keberatan perkara ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, telah tercapai pernyataan damai antara korban dan tersangka. Tersangka juga menunjukkan penyesalan mendalam serta berkomitmen memenuhi kewajiban terhadap anaknya setiap bulan hingga berusia 21 tahun,” terang Yeni Puspita.

Baca Juga:  Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Kirab dan Pembagian Bendera Merah Putih 2025

Komitmen Kejari Bengkulu

Yeni menambahkan, langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Bengkulu untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, dan keberlanjutan tanggung jawab sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *