Bengkulu – Langkah Pemerintah Kota Bengkulu yang melaporkan aksi protes sopir pengangkut sampah ke kepolisian menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum dan penggiat hak asasi manusia. Respons tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi, terutama bagi masyarakat yang menyampaikan kritik atas pelayanan publik.
Aksi protes itu dilakukan oleh sekelompok sopir pengangkut sampah yang membuang muatan sampah di halaman Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Bengkulu. Tindakan tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap kondisi jalan menuju Tempat Pemrosesan Sampah (TPA) Sebakul yang rusak parah, sehingga kendaraan pengangkut sampah kesulitan melintas dan tidak dapat membuang sampah ke lokasi TPA.
Praktisi hukum sekaligus penggiat HAM di Kota Bengkulu, Oki Alek Sartono, S.H., menilai reaksi Pemkot Bengkulu yang memilih jalur pelaporan ke Polresta Bengkulu sebagai respons atas kritik publik terkesan tidak proporsional. Menurutnya, langkah tersebut dapat dimaknai sebagai upaya membungkam aspirasi masyarakat.
“Sangat disayangkan kalau kritik publik harus dijawab dengan reaktif melalui laporan kepolisian. Sehingga terkesan memang tidak ada ruang kritis demokratis lagi bagi kita masyarakat Kota Bengkulu ini,” kata Praktisi Hukum dan Penggiat HAM di Kota Bengkulu, Kamis (29/01/2026).
Oki menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya mampu membedakan antara urusan privat dan kepentingan publik. Ia mengingatkan bahwa jabatan yang diemban oleh kepala daerah beserta perangkatnya merupakan amanah publik yang lahir dari proses demokrasi dan dibiayai oleh pajak masyarakat.
“Jabatan publik yang di emban dan perangkat kota yang ada itu dibiayai oleh pajak masyarakat. Jadi masyarakat berhak menagih dan protes atas akses yang mereka bayarkan,” terang Oki.
Ia menambahkan, kritik dan protes masyarakat memiliki berbagai bentuk ekspresi. Tantangannya, menurut Oki, terletak pada kebijaksanaan pemimpin dalam menyikapi persoalan tersebut dengan mencari solusi tanpa harus menyeret warga ke ranah pidana hanya karena menyampaikan aspirasi.
“Perlu diingat bahwa tugas pejabat publik juga menghidupkan iklim demokrasi dan penegakan HAM di kota Bengkulu ini. Sebagai bagian yang cukup penting dalam proses menjalankan roda pemeritahan selain pembanguan infrastruktur,” terang Oki.
Di akhir pernyataannya, Oki kembali mengingatkan agar Pemkot Bengkulu tidak mengabaikan semangat hukum pidana yang saat ini lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif dibandingkan pendekatan represif.
“Perlu diingat juga, semangat hukum pidana terbaru sekarang adalah restoratif (keadilan restoratif), bukan reaktif atau retributif yang sedikit-sedikit mau memenjarakan orang,” demikian kata Oki.





