Alaku

Rencana Bawaslu untuk Terapkan Penghitungan Suara Dua Panel

Rencana Bawaslu untuk Terapkan Penghitungan Suara Dua Panel

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mempertimbangkan untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan penghitungan suara menggunakan dua panel secara bersamaan. Bawaslu melihat bahwa penggunaan dua panel dalam penghitungan suara berpotensi menimbulkan berbagai masalah yang perlu diwaspadai.

“Dalam hal penghitungan suara menggunakan dua panel, Bawaslu menganggapnya memiliki risiko tertentu karena di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), Bawaslu hanya memiliki satu pengawas, sementara dengan penggunaan dua panel ini, ada dua panel yang harus diawasi,” ujar Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda dalam pernyataannya, Senin (17/7/2023).

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Herwyn setelah ia mengamati proses Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (15/7). Herwyn menyatakan bahwa Bawaslu akan mengevaluasi strategi pengawasan untuk mengatasi kemungkinan pelanggaran dalam penghitungan suara dengan menggunakan dua panel.

Meskipun demikian, Herwyn tidak bisa mengabaikan fakta bahwa penghitungan suara dengan menggunakan dua panel memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk penghitungan suara. Namun, yang terpenting adalah bahwa penerapan model baru ini harus tetap mematuhi prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil guna mencegah adanya kecurangan atau manipulasi dalam penghitungan suara,” kata Herwyn.

Baca Juga:  BKSDA dan TNKS Selidiki Kematian Dua Rusa di Rumah Dinas Bupati Musi Rawas

“Kami akan memperhatikan potensi kerawanan dan pelanggaran. Tim pengawasan akan memantau prosedur dan cara penghitungan suara hingga pengisian formulir, sehingga potensi kerawanan dan pelanggaran dapat dihindari,” tambahnya.

Dalam rangka mencegah terulangnya tragedi meninggalnya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengembangkan sebuah model baru untuk penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan hal tersebut dalam wawancara dengan wartawan pada hari Kamis (4/4).

Dalam Pemilu 2019, penghitungan suara dilakukan dengan menggunakan satu panel. Pada saat itu, seluruh anggota KPPS membentuk satu tim yang bertanggung jawab atas penghitungan suara dari berbagai jenis pemilihan, termasuk Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Terdapat beberapa kelemahan yang dapat diidentifikasi dalam perhitungan suara dengan menggunakan satu panel, antara lain:

  1. Beban Kerja Berlebih: Dalam perhitungan suara dengan satu panel, seluruh anggota KPPS bertanggung jawab untuk melakukan penghitungan suara dari berbagai jenis pemilihan. Hal ini dapat menyebabkan beban kerja yang berlebih bagi anggota KPPS, terutama jika terdapat jumlah pemilih yang besar atau jika terdapat banyak jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
Baca Juga:  Tau Nggak Sih! Ternyata Nyamuk Gigit Orang Pilih-pilih loh Berikut Penjelasannya?

 

  1. Risiko Kelelahan dan Ketidakefektifan: Dalam situasi di mana anggota KPPS mengalami kelelahan akibat beban kerja yang berat, ada risiko bahwa mereka dapat kehilangan konsentrasi dan akurasi dalam penghitungan suara. Kelelahan juga dapat berdampak pada efisiensi keseluruhan proses perhitungan suara.

 

  1. Potensi Kesalahan Manusia: Semakin tinggi beban kerja dan tekanan dalam perhitungan suara, semakin besar pula potensi terjadinya kesalahan manusia. Kesalahan penghitungan suara dapat mengakibatkan kesalahan hasil akhir, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi integritas dan keabsahan pemilihan.

 

  1. Waktu yang Dibutuhkan: Dengan satu panel, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perhitungan suara dari berbagai jenis pemilihan dapat menjadi lebih lama. Ini dapat mengakibatkan keterlambatan dalam pengumuman hasil dan proses selanjutnya dalam pemilihan.

 

  1. Kesulitan Pengawasan: Dalam perhitungan suara dengan satu panel, tugas pengawasan terhadap seluruh proses perhitungan suara ditangani oleh Bawaslu atau lembaga pengawas pemilu lainnya. Memantau dan mengawasi setiap tahap perhitungan suara secara efektif dapat menjadi lebih sulit dengan jumlah anggota KPPS yang besar dalam satu panel.
Baca Juga:  Kejutan, Mantan Wakil Walikota Linggau Jadi Ketua Tim Pemenangan Yoppy Rustam

 

Dalam rangka meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kualitas perhitungan suara, KPU mengkaji penggunaan dua panel untuk membagi tugas perhitungan suara dalam Pemilu 2024, dengan harapan dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang terkait dengan sistem satu panel sebelumnya.

Namun, dalam Pemilu 2024, KPU akan menerapkan sistem penghitungan suara dengan dua panel. KPPS akan dibagi menjadi dua tim.

“Panel A akan bertugas untuk menghitung hasil perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu anggota DPD RI. Sedangkan Panel B akan fokus pada penghitungan perolehan suara dalam Pemilu anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Idham.

Pengenalan model baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penghitungan suara, sambil tetap memperhatikan keamanan dan kesejahteraan anggota KPPS. KPU berharap bahwa dengan adanya pembagian tugas ini, risiko kelelahan dan beban kerja berlebih dapat dikurangi, sehingga anggota KPPS memiliki kesempatan yang cukup untuk istirahat dan mempersiapkan formulir hasil penghitungan suara dengan baik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan