PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Kehormatan Wartawan Harus Dijaga

Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers setelah pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai merendahkan profesi jurnalistik. Sikap itu disampaikan PWI sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan wartawan yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, organisasi yang dipimpinnya menyesalkan ucapan Hotman Paris karena dinilai berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas untuk memenuhi hak publik atas informasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Ia menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun hak seorang advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya. Menurutnya, pembelaan hukum merupakan hak setiap advokat, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akhmad menilai advokat dan wartawan memiliki posisi yang sama penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Menurut organisasi tersebut, langkah itu diperlukan untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad.
Pada kesempatan yang sama, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi itu juga menegaskan akan terus memberikan pembelaan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
PWI Pusat turut mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut Akhmad, pers yang merdeka hanya dapat tumbuh ketika wartawan dapat bekerja tanpa tekanan dan intimidasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Akhmad.
Menutup pernyataannya, PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis depan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas tanpa perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.






