Otoritas Jasa Keuangan (foto:istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (foto:istimewa)

Pucuk Pimpinan OJK Mengundurkan Diri, Lembaga Pastikan Stabilitas Keuangan Tetap Terjaga

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menghadapi dinamika internal menyusul pengunduran diri sejumlah pejabat puncak lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut. Langkah ini disebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral sekaligus upaya mendukung proses pemulihan dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi.

Melalui keterangan tertulis yang dikutip dari detik.com, Jumat (30/1/2026), OJK menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri diambil untuk memastikan ruang yang kondusif bagi langkah-langkah perbaikan kelembagaan ke depan.

“Bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” kata OJK dalam pernyataan resminya sebagaimana dilansir detik.com.

Adapun pejabat yang mengundurkan diri masing-masing adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara.

OJK menegaskan bahwa seluruh pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Meski terjadi pergantian pada jajaran pimpinan, OJK memastikan roda organisasi tetap berjalan normal. Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional dipastikan tidak terganggu oleh proses tersebut.

Untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta Deputi Komisioner terkait akan dijalankan sesuai mekanisme tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjamin kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

Dalam pernyataan yang sama, OJK kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas kelembagaan di tengah dinamika yang terjadi.

“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tulis OJK sebagaimana dikutip dari detik.com.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *