Bengkulu – Menyikapi kondisi sosial akhir-akhir ini, di mana sejumlah aksi demonstrasi berujung ricuh hingga menimbulkan penjarahan dan perusakan fasilitas umum, Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. KH Zulkarnain Dali, M.Pd, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tindakan perusakan maupun penjarahan tidak memiliki landasan syar’i dan hukumnya haram dalam Islam.
“Segala bentuk perusakan, baik terhadap harta pribadi, fasilitas umum, maupun penjarahan, jelas dilarang agama. Syariat Islam hadir untuk menjaga harta, jiwa, dan ketertiban masyarakat. Itu bagian dari maqāṣid al-sharī‘ah, terutama ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-nās,” ujar Prof Zul tegas.
Larangan Merusak Fasilitas Umum
Prof Zulkarnain menjelaskan, Al-Qur’an berulang kali melarang kerusakan di muka bumi. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 205 disebutkan,
“Apabila ia berpaling (dari kebenaran), ia berusaha membuat kerusakan di bumi dengan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kerusakan.”
Demikian pula QS. Al-A‘raf ayat 56 menegaskan,
“Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
“Rasulullah ﷺ juga bersabda, lā ḍarar wa lā ḍirār – tidak boleh berbuat mudarat dan tidak boleh membalas dengan mudarat. Kaidah fiqh pun menegaskan al-ḍarar yuzāl – setiap kerusakan wajib dihilangkan,” jelasnya.
Para mufassir juga menekankan hal ini. Imam al-Ṭabarī dalam Jāmi‘ al-Bayān menyebut fasād mencakup semua bentuk perusakan, termasuk harta benda. Ibn Kathīr dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm menilai larangan ini mencakup maksiat, perampokan, hingga perusakan fasilitas. Sedangkan al-Qurṭubī dalam al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān menegaskan bahwa menyia-nyiakan harta termasuk perbuatan terlarang.
“Para ulama besar seperti Imam al-Ghazali, Imam al-Syathibi, hingga Ibnu Hajar al-Haitami juga sepakat bahwa merusak harta orang lain adalah dosa besar karena melanggar hak-hak manusia (ḥuqūq al-‘ibād),” tambah Prof Zul yang juga Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Penjarahan adalah Kezaliman Besar
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penjarahan, mengambil harta orang lain secara paksa, termasuk perbuatan haram.
“Al-Qur’an menegaskan, wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭil – janganlah kalian saling memakan harta sesama dengan cara batil (QS. An-Nisa: 29). Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan penjarahan,” ujarnya.
Rasulullah ﷺ juga bersabda, lā yaḥillu mālu imri’in muslimin illā biṭībi nafsin minhū – tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaannya (HR. Ahmad, Abu Dawud).
“Dalam fiqh berlaku kaidah al-akl bil-bāṭil ḥarām – memakan harta dengan cara batil itu haram. Bahkan sesuatu yang haram tidak bisa menjadi halal dengan alasan apa pun (al-ḥarām lā yataḥawwal bil-niyyah),” tambahnya.
Menurutnya, para mufassir dan fuqaha, dari al-Ṭabarī, Ibn Kathīr, al-Qurṭubī, al-Ghazali, al-Syathibi, hingga Ibnu Hajar al-Haitami, semua menegaskan bahwa penjarahan adalah dosa besar karena melanggar hak-hak manusia.
“Maka siapa pun yang melakukannya di tengah aksi demo, ia telah menanggung dosa besar,” tegas Prof Zul.
Kewajiban Menjaga Harta dan Keamanan
Prof Zulkarnain menekankan, dalam situasi apa pun umat Islam wajib menjaga keamanan lingkungan dan harta bersama. QS. An-Nisa ayat 58 menegaskan,
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”
“Menjaga keamanan dan harta adalah amanah. Jika ada yang merusak atau membiarkan penjarahan, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah,” jelasnya.
Hadis Nabi juga mengingatkan, “Barangsiapa yang dipercaya oleh masyarakat untuk menjaga harta mereka, maka ia menjadi saksi atas amanah mereka” (HR. Ahmad, al-Baihaqi).
“Ini artinya, jika ada perusakan dan penjarahan, seluruh masyarakat ikut terdampak. Menjaga keamanan bukan hanya milik aparat, tetapi juga tanggung jawab kolektif masyarakat. Dalam kaidah fiqh disebut al-mas’ūliyyah al-jamā‘iyyah – tanggung jawab bersama menjaga keamanan umum,” paparnya.
Para mufassir dan fuqaha menegaskan hal serupa. Menurut al-Ṭabarī, amanah mencakup harta dan keselamatan warga. Ibn Kathīr menilai menjaga keamanan kampung hukumnya wajib. Al-Qurṭubī menegaskan bahwa pemimpin atau pengurus masyarakat yang lalai berarti mengkhianati perintah Allah.
“Imam al-Ghazali menyebut menjaga harta dan keamanan masyarakat sebagai farḍ kifāyah. Al-Syathibi menegaskan bahwa ḥifẓ al-nās (melindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat) termasuk maqāṣid syariah. Sementara Ibnu Hajar al-Haitami menilai orang yang lalai menjaga keamanan termasuk pelaku dosa besar,” tambahnya.
Jangan Terprovokasi
Di akhir wawancara, Prof Zulkarnain mengingatkan agar masyarakat menahan diri.
“Aspirasi sosial boleh disampaikan, tapi harus dengan damai. Jangan sampai tujuan mulia rusak karena ulah segelintir orang yang melakukan perusakan dan penjarahan. Itu bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melawan hukum Allah,” tegasnya.
Ia menutup dengan ajakan,
“Mari kita bersama menjaga keamanan, menghormati hak orang lain, dan menegakkan aspirasi dengan cara yang beradab. Waṣ-ṣulḥu khair – perdamaian itu lebih baik. Semoga Allah membimbing kita menjaga amanah, harta, dan jiwa masyarakat.”





