Bengkulu – Menyikapi kondisi sosial akhir-akhir ini, di mana sejumlah aksi demonstrasi berujung ricuh hingga menimbulkan penjarahan dan perusakan fasilitas umum, Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. KH Zulkarnain Dali, M.Pd, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tindakan perusakan maupun penjarahan tidak memiliki landasan syar’i dan hukumnya haram dalam Islam.
“Segala bentuk perusakan, baik terhadap harta pribadi, fasilitas umum, maupun penjarahan, jelas dilarang agama. Syariat Islam hadir untuk menjaga harta, jiwa, dan ketertiban masyarakat. Itu bagian dari maqāṣid al-sharī‘ah, terutama ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-nās,” ujar Prof Zul tegas.
Larangan Merusak Fasilitas Umum
Prof Zulkarnain menjelaskan, Al-Qur’an berulang kali melarang kerusakan di muka bumi. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 205 disebutkan,
“Apabila ia berpaling (dari kebenaran), ia berusaha membuat kerusakan di bumi dengan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kerusakan.”
Demikian pula QS. Al-A‘raf ayat 56 menegaskan,















