Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluBerita TerkiniNasional

Prof Zulkarnain Dali: Penjarahan dan Perusakan saat Demo Haram Hukumnya

×

Prof Zulkarnain Dali: Penjarahan dan Perusakan saat Demo Haram Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Prof Zulkarnain Dali: Penjarahan dan Perusakan saat Demo Haram Hukumnya
Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. KH Zulkarnain Dali, M.Pd (foto: dok istimewa)

Bengkulu – Menyikapi kondisi sosial akhir-akhir ini, di mana sejumlah aksi demonstrasi berujung ricuh hingga menimbulkan penjarahan dan perusakan fasilitas umum, Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. KH Zulkarnain Dali, M.Pd, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tindakan perusakan maupun penjarahan tidak memiliki landasan syar’i dan hukumnya haram dalam Islam.

“Segala bentuk perusakan, baik terhadap harta pribadi, fasilitas umum, maupun penjarahan, jelas dilarang agama. Syariat Islam hadir untuk menjaga harta, jiwa, dan ketertiban masyarakat. Itu bagian dari maqāṣid al-sharī‘ah, terutama ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-nās,” ujar Prof Zul tegas.

Larangan Merusak Fasilitas Umum

Prof Zulkarnain menjelaskan, Al-Qur’an berulang kali melarang kerusakan di muka bumi. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 205 disebutkan,

Baca Juga:  Ketua KONI Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

“Apabila ia berpaling (dari kebenaran), ia berusaha membuat kerusakan di bumi dengan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kerusakan.”

Demikian pula QS. Al-A‘raf ayat 56 menegaskan,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *