Alaku

Prabowo Instruksikan Pengawasan Ketat Vape, Siap Berlakukan Larangan Total jika Disalahgunakan

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok elektronik atau vape dan membuka peluang penerapan larangan total apabila hasil kajian menunjukkan produk tersebut terus dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.

Arahan itu disampaikan Presiden melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago saat membacakan amanat pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam arahannya, Prabowo meminta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai segera menyusun kembali aturan tata kelola niaga vape di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia,” demikian amanat Presiden yang dibacakan Djamari.

Presiden juga meminta pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari jalur impor hingga distribusi. Menurutnya, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas apabila vape terbukti lebih banyak membawa risiko dan menjadi pintu masuk peredaran narkotika jenis baru.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tegasnya.

Prabowo menekankan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan penyalahgunaan narkotika kini semakin berkembang dengan memanfaatkan media yang dekat dengan gaya hidup anak muda, termasuk liquid vape. Berdasarkan data prevalensi nasional, penyalahgunaan narkotika mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa, dengan peningkatan tertinggi terjadi pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun.

Menurut Suyudi, hasil pengujian laboratorium BNN terhadap sejumlah sampel liquid vape menemukan kandungan kanabinoid sintetis, metafifemin, dan etomidate. Temuan tersebut menunjukkan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang sehingga strategi penanggulangannya harus lebih cepat, terintegrasi, dan adaptif.

Ia menambahkan BNN telah merekomendasikan pengaturan yang lebih ketat terhadap vape kepada DPR RI serta melakukan pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang memasukkan etomidate sebagai narkotika golongan II.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan