Pra Peradilan Ditolak, Tersangka Korupsi Perjadin DPRD Bengkulu Tak Berkutik

Bengkulu – Upaya hukum yang diajukan AYP, Pembantu Bendahara pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus salah satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin), kandas di meja hijau, Selasa...

Pra Peradilan Ditolak, Tersangka Korupsi Perjadin DPRD Bengkulu Tak Berkutik Kejadian
Sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (16/9/25).(foto: Ardiyanto/repoeblik.com)
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Bengkulu – Upaya hukum yang diajukan AYP, Pembantu Bendahara pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus salah satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin), kandas di meja hijau, Selasa (16/9/25).

Sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan AYP melalui kuasa hukumnya.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH., MH., membenarkan putusan tersebut.

“Pada intinya hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka, penyitaan, serta penahanan yang dilakukan Kejati Bengkulu telah sesuai KUHAP,” tegas Arief.

Tujuh Tersangka Perjadin Rp130 Miliar

Kasus dugaan korupsi Perjadin di DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 terus didalami penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu. Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • Er, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu.
  • Dh, Bendahara.
  • RPJ, PPTK.
  • AYP, Pembantu Bendahara.
  • RP, Pembantu Bendahara.
  • LFS, Pengelola Keuangan dan Staf PPTK.
  • RM, PPTK Perjalanan Dinas.

Mereka diduga terlibat penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu dengan nilai mencapai Rp130 miliar. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik fiktif dan mark up dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Dengan ditolaknya pra peradilan AYP, Kejati Bengkulu memastikan proses hukum kasus ini akan terus berjalan hingga ke persidangan pokok perkara.

Follow WhatsApp Group repoeblik.com untuk Notifikasi Berita Terbaru Setiap Hari
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement