Rejang Lebong – Polsek Bermani Ulu berhasil menggagalkan kegiatan judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, tadi malam Sabtu, 9 Agustus 2025. Penggerebekan ini dilakukan setelah Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ronal Pasaribu, S.H., M.H., menerima informasi dari masyarakat setempat mengenai adanya praktik perjudian ilegal tersebut.
Kasih Humas Polres Rejang Lebong, AKP S Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama 14 personel, dengan lokasi kejadian yang berjarak sekitar 45 menit perjalanan dari Polsek Bermani Ulu. Saat aparat kepolisian mendekati lokasi, para pelaku langsung membubarkan diri dan meninggalkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 21 unit sepeda motor, 3 terpal besar berwarna biru, 6 ekor ayam, tas ayam, dan tabung gas elpiji 3 kg,” kata AKP Simanjuntak.
Proses penggerebekan berjalan aman dan kondusif, dan barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Bermani Ulu untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan kepada perangkat desa agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam, yang dapat merugikan perekonomian setempat.
“Penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi sabung ayam yang mengganggu ketertiban. Untuk mencegah kejadian serupa, lokasi kejadian perkara telah dihancurkan dan dibakar,” ungkap AKP Simanjuntak.





