Rejang Lebong – Satuan Intelkam Polres Rejang Lebong menggerebek praktik perjudian domino dan kartu remi di sebuah warung kopi kawasan Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, Selasa sore (7/4/2026). Dalam operasi cepat itu, polisi mengamankan 10 orang terduga pelaku beserta barang bukti alat judi, uang tunai, dan tiga unit sepeda motor.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri. Warga mengaku resah karena aktivitas perjudian disebut kerap berlangsung secara terbuka di warung kopi yang berada di kawasan Pasar Atas tersebut.
Berdasarkan informasi dari Humas Polres Rejang Lebong, laporan masuk sekitar pukul 15.25 WIB melalui Piket Pamapta III Polres Rejang Lebong. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Curup Tengah langsung menginstruksikan personel Piket Pamapta III, Piket Fungsi, serta Unit IV Sat Intelkam bergerak ke lokasi.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan tiba dan langsung menyergap warung kopi yang menjadi lokasi permainan. Para pelaku yang sedang asyik bermain domino dan kartu remi disebut tidak sempat melarikan diri saat petugas datang.
“Kami langsung mengamankan seluruh pelaku dan barang bukti di tempat. Tidak ada perlawanan berarti dari para pelaku saat digerebek,” ujar sumber dari kepolisian.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 10 orang dengan latar belakang berbeda, mulai dari petani, wiraswasta, buruh bangunan, hingga pengemudi ojek. Mereka diketahui berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, seperti Curup Timur, Curup Tengah, Curup Utara, Bermani Ulu, hingga Selupu Rejang.
Selain pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu set kartu domino dan satu set kartu remi yang diduga digunakan untuk berjudi. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp110 ribu yang diduga menjadi uang taruhan di lokasi.
Tak hanya itu, tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku menuju lokasi juga ikut disita. Kendaraan yang diamankan masing-masing satu unit Honda Revo warna hitam, satu unit Yamaha Mio warna putih, dan satu unit Yamaha Mio 125 warna biru.
Usai penggerebekan, petugas melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan piket Reskrim untuk proses lanjutan. Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Para terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Rejang Lebong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal perjudian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” demikian keterangan pihak Humas Polres Rejang Lebong.
Polres Rejang Lebong menegaskan akan terus menindak segala bentuk praktik perjudian, termasuk yang dilakukan secara terbuka di tempat umum seperti warung kopi. Kepolisian juga kembali mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 agar situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.





