Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
News

Polda Lampung Amankan Sabu-Sabu Seberat 11,38 Kilogram

×

Polda Lampung Amankan Sabu-Sabu Seberat 11,38 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung Amankan Sabu-Sabu Seberat 11,38 Kilogram
Polda Lampung Amankan Sabu-Sabu Seberat 11,38 Kilogram - foto dok inews lampung

Ditemukan sabu-sabu seberat 11,38 Kilogram diamankan oleh pihak Direktorat Reserse Polda Lampung. Barang bukti didapatkan dari 3 tangan kurir jaringan Internasional

Sabu-sabu seberat 11,38 Kilogram ini sudah, Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan barang bukti didapatkan dari 2 kasus yang berbeda yang didapat di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung selatan.

Alaku

“Barang bukti ini terungkap dari dua kasus berbeda, yang pertama ada tersangka S dan U warga Madura, Jawa Timur. Dari dua tersangka ini kami dapatkan barang bukti sabu sebanyak 10,3 kilogram,” katanya dilangsir detiknews., Selasa (15/8/2023).

Penangkap kedua kasus itu terjadi 2 bulan yang lalu 27 Juni 2023 pukul 23.30 WIB di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung selatan.

Erlin juga kemudian melanjutkan, penangkapann kedua terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 pada pukul 22.00 WIB di lokasi yang sama. Dalam penangkapan kedua ini, pihak kepolisian Lampung sudah mengamankan barang bukti berupa sabu sebesar 1,08 Kilogram dari seorang kurir berinisial AA.
.
Erlin menjelaskan bahwasanya para tersangka masuk pada jaringan yang berbeda. Mereka mendapatkan upah puluhan juta untuk persatu kilogram sabu yang akan dikirim.
dikirimkan. Ada 2 tersangka yang masuk jaringan negara tetangga yaitu Malaysia dengan Inisial S dan U. Sementara tersangka lainnya AA masuk ke jaringan antarprovinsi yang diduga sudah terhubung ke dalam jaringan internasional.

Baca Juga:  Warga Kota Lubuklinggau Alami Penganiayaan Karena Anjing

Sedangkan untuk upah para tersangka kurir narkoba ini, S dan U mendapatkan upah tertinggi Rp 50 juta untuk per satu kilogram sabu dalam satu kali pengiriman. Sementara AA mendapatkan Rp 15 juta per satu kilogram dalam satu kali pengiriman.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba jaringan internasional ini. Karena itu ketiga tersangka terkenal pasal berlapis yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah hukum yang mengatur masalah narkotika di Indonesia. Meskipun UU ini tidak secara khusus menyebutkan “jaringan internasional,” namun UU ini memiliki ketentuan yang dapat diterapkan terhadap kegiatan narkotika yang melibatkan jaringan internasional.

Baca Juga:  Polda Lampung Gerebek Penimbunan BBM

Beberapa pasal dalam UU ini yang relevan dengan narkotika jaringan internasional antara lain:

1. Pasal 114 dan Pasal 115: Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik dalam bentuk produksi, pengadaan, penyimpanan, hingga penyalahgunaan. Ini mencakup baik narkotika yang dihasilkan di dalam negeri maupun yang masuk melalui jaringan internasional.

2. Pasal 114A dan Pasal 115A: Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggunaan narkotika. Penggunaan narkotika yang melibatkan jaringan internasional juga bisa tunduk pada ketentuan ini.

3. Pasal 114B: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana produksi, pengadaan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. Hal ini dapat berhubungan dengan kegiatan jaringan internasional yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika dalam skala besar.

Baca Juga:  Sambut Baik Kunjungan MIO, Leka: Kita Siap Bermitra dengan Baik

4. Pasal 132: Pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi tindak pidana narkotika yang dilakukan secara lintas negara. Ini menunjukkan adanya kepedulian dalam mengatasi masalah narkotika dengan fokus pada aspek internasional.

Penting untuk diingat bahwa dalam konteks hukum, tindak pidana narkotika yang melibatkan jaringan internasional bisa tunduk pada berbagai pasal yang mengatur tentang narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan tindak pidana terkait. Pemberantasan narkotika dengan dimensi internasional biasanya melibatkan kerja sama antarlembaga di dalam negeri dan dengan lembaga internasional terkait.

Ketiga pelaku juga mendapat ancaman hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *