Bengkulu – Aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) dinilai telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus menurunkan daya dukung lingkungan. Hal ini mengemuka dalam agenda laporan publik yang digelar di Hotel Santika, Kota Bengkulu, Kamis 21 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, para pelapor memaparkan setidaknya tiga dampak utama, yaitu keberadaan bangunan kolam air bahang, jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), serta pembuangan limbah abu hasil pembakaran batu bara (Fly Ash dan Bottom Ash/FABA).
Deddy Bachtiar, Dosen Ilmu Kelautan Universitas Bengkulu (UNIB), mengungkapkan bahwa bangunan kolam air bahang berkontribusi terhadap pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai.
“Bangunan air bahang mengganggu keseimbangan transportasi sedimen. Sisi kiri kolam mengalami sedimentasi, sementara sisi kanan mengalami abrasi. Hasil kikisan abrasi terbawa arus menuju alur Pelabuhan Pulau Baai. Berdasarkan pengukuran, jumlah sedimen yang terangkut mencapai sekitar 5.455 hingga 10.036 meter kubik per hari,” jelas Deddy.
Sementara itu, praktisi hukum Bengkulu, Dwina Atika Maharani, menyoroti pembuangan limbah FABA di Desa Padang Ulak Tanjung yang mencapai 100 truk per hari. Ia menyebutkan, PT TLB telah melakukan pembuangan limbah FABA di 13 titik di luar area PLTU Teluk Sepang.
“Akibat pembuangan limbah tersebut, dua sumur warga tidak bisa digunakan lagi, bahkan ada satu sumur warga yang berubah menjadi keruh dan berbau,” ungkap Dwina.
Ia menegaskan bahwa laporan publik ini harus menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota atau kabupaten.





