PHK di SPBU Jalan Mahakam Bengkulu Berakhir Damai, Karyawan Terima Kompensasi Rp40 Juta
Bengkulu – Konflik ketenagakerjaan yang sempat memanas antara tujuh karyawan SPBU Jalan Mahakam Kota Bengkulu dengan pihak perusahaan akhirnya berakhir damai. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu turun tangan melakukan mediasi hingga tercapai kesepakatan bersama.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan. Merasa dirugikan, para karyawan kemudian melayangkan pengaduan resmi ke Disnakertrans.
“Setelah diklarifikasi, pada prinsipnya perusahaan bersedia menerima karyawan kembali bekerja. Namun, karyawan tidak lagi berkenan bekerja di SPBU dengan alasan kenyamanan,” kata Syarifudin, Jumat (12/9/25).
Melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Salah satu poin kesepakatan adalah pemberian kompensasi senilai Rp40 juta kepada karyawan yang terdampak.
“Selain uang kompensasi, karyawan juga memperoleh hak-haknya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, pengembalian jaminan perusahaan, serta surat keterangan pengalaman kerja sebagai bekal untuk mencari pekerjaan baru,” jelasnya.





