Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Warnai Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Lebong
“Mereka menggunakan bahan kimia seperti potasium dan merkuri, dan limbahnya dibuang langsung ke aliran Sungai Hulu Air Nokan. Ini sangat berbahaya dan bisa mencemari air serta merusak ekosistem sungai,” tegasnya.
Alpian menekankan bahwa pencemaran tersebut dapat berdampak panjang, baik bagi lingkungan maupun masyarakat yang menggantungkan kebutuhan air dari aliran tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di hutan lindung tersebut telah melanggar aturan hukum.
“Apa yang terjadi ini jelas melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lokasinya hutan lindung, dan tidak boleh ada tambang di sana tanpa izin resmi,” jelas Alpian.
Ia menyampaikan bahwa langkah advokasi akan segera dilakukan.
“Dalam waktu dekat saya akan menyurati pihak-pihak terkait agar masalah ini segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kasus perusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun menambah panjang catatan kerusakan hutan di Kabupaten Lebong. Aktivis dan masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum tidak menutup mata.





