Seluma – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPA3KB) Kabupaten Seluma mencatat angka pernikahan dini masih tergolong tinggi sepanjang tahun 2025.
Kepala DPA3KB Kabupaten Seluma, Sumiati, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Lesmi, S.Kep, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 terdapat sebanyak 204 anak di bawah umur yang mengajukan permohonan pendampingan ke DPA3KB.
“Dari jumlah tersebut, berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat 156 kasus yang masuk sebagai perkara, dan 149 kasus di antaranya telah disidangkan di Pengadilan Agama,” ujar Lesmi, Selasa (6/1).
Lesmi menjelaskan, tidak seluruh permohonan pendampingan berlanjut hingga tahap persidangan. Dari total 204 anak yang didampingi, hanya 149 kasus yang benar-benar diproses sampai ke pengadilan.
“Kemungkinan sisanya memilih menikah secara nikah siri atau masih menunggu usia yang cukup. Bahkan, beberapa kasus yang kami dampingi sudah dalam kondisi hamil meskipun masih berstatus sebagai pelajar,” jelasnya.














