Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka komplotan penipuan lewat telepon yang beraksi di Jambi. Para pelaku mengumpulkan uang hasil penipuan di rekening mereka beli melalui media sosial Facebook.
Kasubdit V Siber Ditreskriksus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto memberikan keteranga terkait penipuan lewat telepon. Ia mengungkapkan dalam beraksi pelaku menyiapkan beberapa nomor rekening dari berbagai macam jenis Bank. Rekening tersebut dibeli para pelaku di forum jual beli Facebook.
“Jadi ATM ini berdasarkan hasil pemeriksaan, ATM ini didapatkan dari hasil penjualan di Facebook. Jadi mereka beli ATM itu di Facebook,” kata Andi, Senin (28/8/2023) dilangsir detiknews.
Setelah membeli rekening atas nama orang lain itu yang bertujuan untuk menutupi identitas ketiga tersangka. Setelah digunakan, kartu ATM itu akan dimusnahkan.
Andi kembali menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Yang pertama pelaku atas nama Rustam merupakan otak kejahatan penipuan lewat telepon serta ia jugalah yang menyewa ruko tempat mereka melakukan aksi penipuan tersebut.
Lalu tugas pelaku lainnya, yaitu Apridiyan Guntor memiliki peran mencetak struk palsu menggunakan mesin print struk belanja. Selanjutnya pelaku yang terakhir mengambil hasil uang penipuan mereka bertiga di ATM.
Selain itu, ketiga pelaku ini berpindah-pindah tempat dalam beraksi. Terkadang mereka bertiga di Riau, terkadang di Jambi. Modus lainnya mereka menyewa ruko untuk usaha.
Melalui informasi didapat dari AKBP Andi Purwanto, sudah 15 korban yang sementara telah diketahui dari pengakuan para pelaku. Bahkan korban tidak hanya dari Jambi tapi ada juga di luar Provinsi Jambi.
Maka dari itu pihak kepolisian Provinsi Jambi menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti lagi dengan pembelian tanah. Jika sudah unsur penipuan masyarakat boleh melaporkan kepada kepolisian setempat dengan begitu polisi akan bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan yang intensif.
Seperti yang diketahui, sebelumnya dari pengungkapan ini polisi sudah menangkap 8 orang di sebuah ruko yang berada di kawasan Mayang dan Talang Banjar, Kota Jambi. Dari pemeriksaan dan gelar perkara ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Ketiga tersanga bisa dikenakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang tindakan yang melibatkan penggunaan sistem elektronik untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Berikut adalah penjelasan dan isi dari Pasal 50 UU ITE:
Pasal 50
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; atau
b. membuat dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang isinya ujaran kebencian.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik palsu dengan tujuan agar informasi atau dokumen tersebut dipercayai sebagai informasi atau dokumen yang asli.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik dengan mengubah, menambah, menghapus, atau membuat data elektronik sehingga data elektronik tersebut berubah fungsinya.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum merusak, menghapus, menghilangkan, atau mengubah fungsi sistem elektronik dan/atau jaringan elektronik.
*Penjelasan:*
Pasal 50 UU ITE mengatur tentang tindakan yang melibatkan penggunaan sistem elektronik untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Ini mencakup beberapa tindakan yang melibatkan informasi elektronik, dokumen elektronik palsu, dan manipulasi data elektronik atau sistem elektronik.
Sub-pasal (1) mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta pembuatan dan/atau penyebaran informasi elektronik yang mengandung ujaran kebencian.
Sub-pasal (2) melarang pembuatan informasi atau dokumen elektronik palsu dengan tujuan untuk memperdaya agar dianggap sebagai informasi atau dokumen asli.
Sub-pasal (3) dan (4) melarang akses yang tidak sah atau perubahan data elektronik serta merusak atau mengubah fungsi sistem elektronik atau jaringan elektronik tanpa hak atau melawan hukum.
Pengaturan dalam Pasal 50 bertujuan untuk melindungi keamanan dan integritas sistem elektronik serta mencegah tindakan yang merugikan dan merugikan orang lain melalui penggunaan teknologi informasi.