Pengawasan Lingkungan RT Diperketat, Tamu Wajib Lapor Kembali Diberlakukan
Pengawasan Lingkungan RT Diperketat, Tamu Wajib Lapor Kembali Diberlakukan (foto:dok istimewa)

Pengawasan Lingkungan RT Diperketat, Tamu Wajib Lapor Kembali Diberlakukan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Pengawasan lingkungan RT menjadi fokus utama Pemerintah Kota Bengkulu menyusul instruksi yang mewajibkan seluruh ketua rukun tetangga memperketat kontrol wilayah masing-masing. Kebijakan ini menindaklanjuti rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Bengkulu bersama para camat dan lurah se-Kota Bengkulu.

Melalui arahan tersebut, pengawasan lingkungan RT diperkuat dengan kewajiban pemasangan plang nama RT di setiap lingkungan serta pemberlakuan kembali aturan tamu wajib lapor 1×24 jam. Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret menegakkan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Pelaksana Tugas Asisten I Kota Bengkulu sekaligus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan bahwa identitas ketua lingkungan yang jelas akan memudahkan koordinasi antarmasyarakat sekaligus membantu pendataan pendatang baru di wilayah RT.

“Tinggal di kota berarti wajib mematuhi aturan. Kami ingin memastikan setiap lingkungan RT memiliki sistem pengawasan yang berjalan, termasuk aturan tamu wajib lapor untuk mencegah potensi gangguan keamanan,” tegas Sahat dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, setiap ketua RT diwajibkan memasang plang di depan rumah yang berfungsi sebagai pusat informasi dan pelayanan warga. Apabila diperlukan, plang tersebut juga diminta mencantumkan nomor kontak ketua RT atau RW agar mudah dihubungi masyarakat.

Selain itu, warga diminta aktif melapor kepada pengurus RT apabila menerima tamu yang menginap lebih dari satu hari. Kebijakan ini sekaligus dimaksudkan untuk menghidupkan kembali peran lembaga kemasyarakatan dalam menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan.

Satpol PP Kota Bengkulu menyoroti maraknya penyalahgunaan rumah kos untuk aktivitas prostitusi daring melalui “aplikasi hijau” sebagai salah satu alasan utama pengetatan pengawasan di tingkat RT. Fenomena tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum jika tidak dikendalikan sejak lingkungan terkecil.

Ke depan, aparat Satpol PP bersama perangkat wilayah akan terus memantau penerapan kebijakan ini di lapangan. Pemerintah berharap pengawasan lingkungan RT yang konsisten dapat menjaga situasi Kota Bengkulu tetap aman, tertib, dan kondusif.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *