Seluma – Masyarakat yang memperoleh hak atas tanah melalui jual beli, hibah, waris, tukar-menukar, maupun bentuk peralihan hak lainnya diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan.
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelunasan BPHTB menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan peralihan hak.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma, Syaefullah, ST, MT, MSc, mengatakan masyarakat perlu memahami ketentuan BPHTB yang berlaku di daerah masing-masing sebelum mengajukan proses peralihan hak atas tanah.
“Setiap peralihan hak atas tanah pada prinsipnya mengharuskan penerima hak untuk memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB. Namun, sejumlah daerah telah menerapkan kebijakan pengurangan atau pembebasan BPHTB dengan syarat dan ketentuan tertentu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa pemerintah daerah telah memberikan insentif berupa pengurangan tarif hingga pembebasan BPHTB bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Karena itu, masyarakat disarankan berkonsultasi dengan pemerintah daerah atau instansi terkait untuk mengetahui apakah terdapat program insentif BPHTB yang dapat dimanfaatkan sebelum melakukan proses peralihan hak.
Menurut Syaefullah, pemahaman terhadap ketentuan BPHTB sejak awal akan membantu memperlancar proses administrasi pertanahan dan menghindari kendala dalam pengurusan peralihan hak atas tanah.







