Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melarang dengan tegas sekolah-sekolah di bawah naungan Pemkot Bengkulu, mulai dari SDN, SMPN, hingga SLBN, untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Penegasan tersebut disampaikan oleh Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, melalui Surat Instruksi Walikota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ijazah merupakan hak siswa setelah mereka menyelesaikan pendidikan.
Pendidikan Gratis dan Hak Siswa
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa pendidikan gratis adalah salah satu program utama Pemerintah Kota Bengkulu. “Tidak boleh ada siswa yang kesulitan mendapatkan hak pendidikannya hanya karena masalah administrasi. Sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun,” ujar Dedy Wahyudi.
Instruksi ini juga merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang masih menemukan adanya sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan administrasi atau tunggakan biaya lainnya.
Merdeka Ijazah: Solusi dari Pemerintah
Program “merdeka ijazah” sendiri muncul sebagai bentuk perhatian dari pemerintah terhadap masyarakat yang melaporkan bahwa ijazah anak mereka belum dikeluarkan karena masalah tunggakan pembayaran. Hal ini menjadi langkah pemerintah untuk menghadirkan kebahagiaan dan kepastian bagi masyarakat, terutama para orang tua siswa yang kesulitan dalam masalah administrasi di sekolah.
Tindak Lanjut dari Kebijakan Gubernur
Selain itu, pada 21 Februari 2025, Gubernur Bengkulu terpilih, Helmi Hasan, juga menepati janjinya untuk membebaskan retribusi ambulans dan kereta jenazah di rumah sakit milik pemerintah daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.E.123 BAPE DA Tahun 2025 yang mencabut biaya pemungutan retribusi jasa umum layanan kesehatan khususnya untuk ambulans dan kereta jenazah di RSUD dr. M. Yunus dan RSKJ Soeprapto.