Kepahiang – Masa Hak Guna Usaha (HGU) PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS), perusahaan asing asal Taiwan yang mengelola perkebunan teh di Kecamatan Kabawetan, resmi berakhir sejak Mei 2021. Namun hingga kini, tidak ada upaya dari pihak perusahaan untuk memperpanjang izin tersebut meski telah diberi waktu dua tahun.
Selama beroperasi, PT. TUMS dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang, baik dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Perusahaan juga tidak terlibat dalam perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas angkutan mereka.
“Karena HGU ini sudah habis, Pemkab akan mengambil alih pengelolaan lahan dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kopi,” tegas Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.IP, Sabtu (3/5/25).
Zurdinata menambahkan, selain lahan HGU seluas 113 hektare yang telah habis masa izinnya, Pemkab juga berencana mengambil alih lahan aktif seluas 146 hektare yang izinnya baru berakhir pada 2035.
“Yang jelas, izinnya sudah dicabut dan lahan ini akan kembali menjadi hak daerah untuk dikelola secara produktif,” ujarnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, Mus Mulyadi, yang akrab disapa Kak Mus. Ia menyebut langkah Pemkab sebagai keputusan tepat demi kepentingan rakyat dan masa depan pertanian lokal.
“Kita dukung penuh kebijakan Bupati. Daripada lahan dikuasai asing tanpa manfaat untuk daerah, lebih baik dikelola sendiri dan hasilnya untuk masyarakat. Tanaman kopi jauh lebih potensial,” ujar Kak Mus.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian lokal serta membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.





