Alaku

Pemilihan Ketua PWI Bengkulu Diminta Tetap Rahasia, Arun Ingatkan Kewajiban Patuhi AD/ART

Pemilihan Ketua PWI Bengkulu Diminta Tetap Rahasia, Arun Ingatkan Kewajiban Patuhi AD/ART

Bengkulu – Mekanisme pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu menjelang Konferensi Provinsi (Konferprov) 2026 menjadi sorotan. Anggota PWI Provinsi Bengkulu, Arun Tugiran, mengingatkan panitia agar seluruh proses pemungutan suara dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, yakni melalui pemungutan suara tertulis dan rahasia.

Menurut Arun, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga PWI. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemilihan Ketua PWI Provinsi dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi harus dilakukan secara tertulis serta menjunjung prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Ia menegaskan, mekanisme pemilihan terbuka seperti mengangkat tangan, menyebutkan pilihan secara langsung di hadapan forum, atau cara lain yang memperlihatkan pilihan peserta tidak sejalan dengan ketentuan organisasi.

“AD/ART merupakan aturan tertinggi organisasi yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota, panitia, pimpinan sidang, dan calon ketua. Tidak boleh ada pihak yang mengubah mekanisme pemilihan hanya berdasarkan kesepakatan sesaat atau kepentingan kelompok tertentu,” kata Arun, Senin (13/7/26).

Menurutnya, meskipun Konferensi Provinsi merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat provinsi, seluruh keputusan yang dihasilkan tetap harus berada dalam koridor AD/ART yang berlaku.

Arun menjelaskan bahwa keputusan forum tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan aturan mengenai pemilihan tertulis dan rahasia. Sebab, prinsip tersebut dibuat untuk melindungi kebebasan anggota dalam menggunakan hak pilih tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilihan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi memunculkan keberatan dari peserta melalui mekanisme organisasi. Dalam kondisi tertentu, peserta bahkan berhak meminta pimpinan sidang menghentikan proses yang dinilai bertentangan dengan aturan dan mengulang pemungutan suara sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Arun menilai langkah terbaik adalah mencegah potensi pelanggaran sejak awal. Karena itu, panitia diminta menyiapkan seluruh perangkat pemilihan, mulai dari surat suara, bilik suara, kotak suara, daftar pemilih hingga mekanisme penghitungan yang transparan dan dapat disaksikan seluruh peserta.

“Siapa pun yang terpilih harus lahir dari proses yang sah, demokratis, dan bermartabat. Kepatuhan terhadap AD/ART merupakan syarat utama agar kepemimpinan yang dihasilkan mempunyai legitimasi dan dapat diterima oleh seluruh anggota PWI,” ujarnya.

Ia berharap Konferprov PWI Bengkulu 2026 menjadi momentum memperkuat marwah organisasi melalui proses pemilihan yang demokratis, transparan, dan menjunjung penuh aturan yang telah disepakati dalam konstitusi organisasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan