PBHI Minta MK Menjadi Pelindung HAM dan Penjaga Ideolagi Usia Cawapres

PBHI Minta MK Menjadi Pelindung HAM dan Penjaga Ideolagi Usia Cawapres – foto dok geloranews

Mahkamah Konstitusi dimintai menjadi pelindung HAM sampai penjaga Ideologi saat mengadili syarat mengenai usia capres dan Cawapres, sesuai permintaan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Di mana sekarang ini sedang muncul beberapa gugatan terkait usia capres/cawapres turun jadi 35 tahun sesuai yang telah diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Hakim konstitusi harus menjaga nama-nama baik yang melekat sejak berdirinya MK,” kata Ketua PBHI, Julius Ibrani dilangsir detiknews, Minggu (20/8/2023).

Julius juga mengatakan nama baik dan Fungsi MK seperti Pernyataan “Penjaga Konstitusi” atau “the guardian of the constitution” adalah ungkapan yang sering digunakan untuk menggambarkan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem hukum suatu negara. Frasa ini mencerminkan peran penting MK dalam menjaga dan melindungi konstitusi negara tersebut.

Dengan demikian, istilah “Penjaga Konstitusi” mencerminkan peran sentral MK dalam menjaga keselarasan, prinsip-prinsip, dan nilai-nilai yang diatur dalam konstitusi, sehingga memastikan kestabilan dan keadilan dalam sistem hukum suatu negara.

Baca Juga:  Kelompok Tawuran di Jambi berhasil Diamankan Polisi

Selain itu ada lagi nama-nama lainnya yang disebut Julius Nama baik Mahkamah Konstitusi (MK) “Penjaga Konstitusi” mencerminkan peran utamanya dalam menjaga dan melindungi integritas konstitusi negara. Selain itu, fungsi-fungsi lain yang Anda sebutkan juga merangkum peran MK yang sangat penting dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip konstitusional. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai setiap fungsi tersebut:

1. Pelindung Demokrasi (The Protector of Democracy): MK berperan dalam melindungi dan memastikan prinsip-prinsip demokrasi dihormati dan diterapkan dalam negara. MK dapat memeriksa tindakan atau undang-undang yang berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan.

2. Pelindung Hak Asasi Manusia (The Protector of Human Rights): MK menjaga dan melindungi hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. MK dapat memeriksa undang-undang atau tindakan yang melanggar hak-hak asasi manusia dan memastikan bahwa hak-hak tersebut dihormati.

Baca Juga:  Tantangan Pada Gaya Hidup Remaja Masa Kini

3. Penafsir Final Konstitusi (The Final Interpreter of the Constitution): MK memiliki peran kunci dalam menafsirkan konstitusi. Putusan MK dalam kasus-kasus tertentu menjadi panduan akhir tentang makna dan interpretasi konstitusi negara.

4. Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector of the Citizen’s Constitutional Rights): MK melindungi hak-hak konstitusional warga negara dari pelanggaran oleh pihak pemerintah atau lembaga lain. MK dapat mengadili tindakan atau undang-undang yang merugikan hak-hak warga negara.

5. Pengawal Ideologi Negara (The Guardian of State Ideology): Jika negara memiliki ideologi tertentu yang diatur dalam konstitusi, MK berperan dalam memastikan bahwa ideologi tersebut dihormati dan dijaga dalam pelaksanaan hukum dan tindakan pemerintah.

Semua nama-nama itu, menurut Julius bisa terwujud kan apabila MK tetap berpegang teguh pada konstitusi dan menegaskan perihal ambang batas usia capres-cawapres bukanlah diskriminasi melainkan kualifikasi.

Baca Juga:  Tim Jatanras Polda Sumsel Amankan 1 DPO

Seperti yang kita ketahui bersama, Mahkamah Konstitusi sekarang ini masih melakukan sidang terhadap gugatan yang sudah diajukan oleh PSI mengenai syarat capres/cawapres minimal berusia 35 tahun. Lalu disusul pula perihal gugatan lainnya yang meminta 21 tahun. Ada juga yang meminta capres dan cawapres boleh di bawah usia 40 tahun dengan alasan pernah menjadi kepala daerah. Gugatan-gugatan ini masih berlangsung di MK.

Di sisi lain, muncul gugatan yang meminta MK membatasai usia capres/cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Gugatan itu diajukan oleh Aliansi Pengacara 98 Pengawal Demokrasi dan HAM. Selain itu, Aliansi juga meminta memperketat syarat capres/cawapres yaitu yang terlibat pelanggaran HAM berat tidak bisa menyalonkan diri menjadi capres/cawapres.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan