Jakarta – Pemerintah resmi mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari meningkatnya ancaman penipuan digital, penyalahgunaan identitas, hingga kejahatan siber di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan tidak akan ada lagi kelonggaran dalam penerapan sistem registrasi baru tersebut.
“Mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi kelonggaran. Registrasi SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional,” ujar Edwin dikutip dari keterangan resmi Kemkomdigi, Jumat (29/5/2026).
Pemerintah menilai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saja tidak lagi cukup aman untuk proses registrasi kartu SIM. Sebab, berbagai kasus penyalahgunaan identitas untuk aktivasi nomor ilegal terus ditemukan dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian pemerintah terjadi di Jawa Timur, ketika data e-KTP dan KK milik warga digunakan secara ilegal untuk mengaktifkan kartu SIM yang kemudian rawan dipakai dalam praktik penipuan digital.
Karena itu, pemerintah bersama operator seluler mulai melakukan uji coba registrasi biometrik sejak awal 2026. Sistem tersebut menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition sebagai verifikasi identitas pelanggan.
Tiga operator besar, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart, disebut telah menerapkan sistem registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan selama lima bulan terakhir.
Hasil uji coba dinilai cukup positif. Pemerintah menyebut proses registrasi kini bisa dilakukan lebih cepat dan praktis, bahkan hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit melalui mesin layanan mandiri digital.
Selain itu, sistem baru memungkinkan pelanggan mengecek apakah data NIK atau nomor KK mereka digunakan untuk registrasi nomor lain tanpa izin. Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan dapat langsung meminta operator menonaktifkan nomor tersebut.
Pemerintah juga meminta operator seluler memperkuat sistem perlindungan anti-scam seiring tingginya angka kerugian akibat penipuan digital. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), kerugian masyarakat akibat penipuan digital hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun dengan lebih dari 548 ribu laporan.
Menurut Edwin, penerapan registrasi biometrik bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan membangun rasa aman dalam aktivitas komunikasi dan transaksi digital.
“Trust adalah bandwidth terpenting. Infrastruktur digital sebesar apa pun tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka bertransaksi dan berkomunikasi,” kata Edwin.
Ke depan, pemerintah juga akan membuka skema voluntary registration atau registrasi sukarela biometrik bagi nomor lama yang telah aktif. Langkah itu dilakukan agar masyarakat dapat memverifikasi kembali identitas mereka sekaligus memastikan tidak ada nomor lain yang menggunakan data pribadi secara ilegal.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital nasional yang lebih aman, terpercaya, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan.





