Ombudsman Bengkulu Awasi Ketat SPMB 2026, Posko Pengaduan Resmi Dibuka

Bengkulu Selatan – Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu mulai memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Bengkulu Selatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai ketentuan serta terhindar dari praktik maladministrasi dan penyimpangan pelayanan publik.
Pengawasan tersebut ditandai dengan kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Mustari Tasti, bersama tim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (9/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Ombudsman melakukan penelaahan terhadap kesiapan pelaksanaan SPMB yang tahun ini akan dilaksanakan secara luring. Panitia penerimaan turut memaparkan tahapan pelaksanaan yang dijadwalkan berlangsung pada 24 hingga 27 Juni 2026 serta menyerahkan dokumen petunjuk teknis sebagai bahan pengawasan.
Mustari Tasti menegaskan bahwa penerimaan peserta didik baru merupakan bagian dari layanan publik yang harus diselenggarakan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaan akan menjadi perhatian Ombudsman untuk memastikan hak masyarakat memperoleh akses pendidikan yang adil tetap terjamin.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya difokuskan pada aspek administratif, tetapi juga pada perlindungan hak calon peserta didik agar tidak dirugikan akibat pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Pengawasan ini bertujuan menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Mustari.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu juga membuka Posko Pengaduan SPMB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan dugaan penyimpangan, hambatan pelayanan, maupun indikasi maladministrasi selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ombudsman berharap kehadiran posko pengaduan dapat menjadi sarana pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan kesiapan menjalankan seluruh tahapan SPMB sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga menyatakan terbuka terhadap masukan dan evaluasi guna memastikan proses penerimaan berlangsung secara profesional dan berkeadilan.
Dengan pengawasan yang dilakukan sejak tahap persiapan, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB 2026 di Bengkulu Selatan tidak hanya berjalan lancar secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, kesempatan yang setara, dan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik.






