OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Dua Emiten dan Sekuritas

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran di sektor Pasar Modal. Keputusan tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.
Dalam keterangan resmi tertanggal 7 Februari 2026, OJK merinci pelanggaran yang dilakukan masing-masing emiten dan pihak terkait.
Pada kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda Rp925.000.000,00 kepada perseroan atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas per 31 Desember 2023. Transaksi yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) tersebut dinilai tidak melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Sdr. Aulia Firdaus, turut dikenai denda Rp240.000.000,00 karena dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan dengan kehati-hatian sesuai POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Terkait proses IPO perseroan, OJK juga memberikan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda Rp250.000.000,00 dan pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Selain itu, perusahaan diperintahkan melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019 dalam waktu 10 hari kerja. Kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum penetapan sanksi tetap dapat dilanjutkan.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas dinilai tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor referral client sebagai beneficial owner dalam IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk. OJK juga menemukan penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan pasti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7.
Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Sdri. Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda Rp30.000.000,00 serta larangan beraktivitas di Pasar Modal selama tiga tahun. UOB Kay Hian Pte. Ltd. turut dikenai denda Rp125.000.000,00 atas perannya dalam penggunaan informasi yang tidak benar tersebut.
Sementara itu, dalam perkara PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menjatuhkan denda Rp1.850.000.000,00 atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 yang tidak didukung bukti transaksi memadai terkait pengakuan aset dari dana hasil IPO. Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 beserta sejumlah ketentuan pelaporan dan standar akuntansi yang berlaku.
Empat direksi periode 2023, yakni Sdr. Junaedi, Sdr. Imanuel Kevin Mayola, Sdr. Hendri Saputra, dan Sdr. Airlangga, dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3.360.000.000,00 atas tanggung jawab terhadap kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut. Sdr. Junaedi selaku Direktur Utama juga dijatuhi larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal selama lima tahun.
Selain itu, Sdr. Agung Dwi Pramono selaku auditor yang mengaudit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum di sektor Pasar Modal. Otoritas menyatakan akan terus melakukan tindakan hukum yang memberikan efek jera agar Pasar Modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.






