
Bengkulu – Program Nikah Balai 2026 Bengkulu kembali disiapkan Pemerintah Kota Bengkulu sebagai upaya membantu masyarakat memperoleh status pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Melalui kolaborasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Gabungan Organisasi Wanita (GOW), serta dukungan Pemerintah Kota Bengkulu, program Nikah Balai 2026 Bengkulu akan digelar pada Juli mendatang.
Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu Rosminiarty mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi seremoni pernikahan massal, tetapi juga langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan keluarga serta menekan praktik pernikahan siri di masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap warga Kota Bengkulu memiliki status hukum yang jelas dalam perkawinan mereka. Dengan memiliki buku nikah resmi, hak-hak istri dan anak-anak di masa depan akan terlindungi oleh hukum negara,” ujar Rosminiarty.
Menurutnya, program Nikah Balai 2026 Bengkulu juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat. Biaya pernikahan yang sering menjadi kendala bagi pasangan untuk melegalkan hubungan mereka diharapkan dapat teratasi melalui kegiatan ini.
Pemkot Bengkulu menyiapkan berbagai fasilitas bagi pasangan yang mengikuti program tersebut tanpa dipungut biaya. Peserta akan mendapatkan layanan rias dan busana pengantin, biaya administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) beserta penghulu, mas kawin yang disiapkan pemerintah, hingga gedung dan konsumsi untuk pelaksanaan resepsi.
Selain memberikan kemudahan fasilitas, pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta agar pelaksanaan program berjalan tertib secara administratif.
Peserta wajib berdomisili di Kota Bengkulu yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga. Bagi janda atau duda, diwajibkan melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.
Selain itu, calon peserta tidak sedang berada dalam ikatan nikah siri yang belum selesai secara administratif, serta harus memenuhi ketentuan usia minimal menikah sesuai undang-undang, yakni 19 tahun.
Halaman : 1 2
Tinggalkan Balasan