Bengkulu, repoeblik.com – Pj Walikota Bengkulu diminta harus terbuka tentang Tenaga Honorer/PTT. Hal ini disampaikan oleh Kusmito Gunawan, SH, MH pada rapat Hearing DPRD Kota Bengkulu dengan BKPSDM beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Fraksi PAN ini, Pj Walikota Bengkulu harus transparan tentang data Honorer/PTT atau sebutan lain, berapa jumlah dan siapa nama-namanya yang diusulkan ke MenPAN-RB untuk diangkat menjadi P3K?. Kenapa?ini menyangkut hajat hidup warga kota, kepastian hukum, keadilan, jangan sampai ada manipulasi data dan kongkalingkot dalam pengusulan data ke pusat.
Berdasarkan materi muatan UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN mengatur mengenai penghapusan pegawai honorer dan Instansi pemerintahan dilarang untuk mengangkat tenaga honorer. Penataan tenaga honorer/PTT wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Artinya Pj walikota harus mengirimkan surat kepada tenaga Honorer/PTT kita yang berjumlah lebih dari 2541di lingkungan Pemda Kota Bengkulu agar bersiap-siap jika pilihan terburuk tidak diangkat menjadi P3K dan tidak lagi bekerja di Pemkot, Jelas mantan Dosen FH UNIB ini.
Yang lebih urgent dan mendesak juga, Pemda harus menjamin pasca tidak diangkatnya pegawai P3K, sejogya mereka diberi pesangon, bantuan biaya hidup, dan lapangan kerja baru. Ini adalah tugas yang harus disiapkan oleh Pemda Kota Bengkulu.
“Kami DPRD Kota Bengkulu akan terus mengawasi kinerja PJ Walikota dan membuka posko pengaduan bagi ASN/PTT kita yang tidak diperlakuan secara adil atas pengangkatan P3K sampai terpilihnya Walikota Baru,” tutup Kusmito.





