Alaku

MUI Kota Bengkulu Imbau Rumah Makan Tutup Siang Selama Ramadan 1447 Hijriah

Warung Remang-remang di Beringin Raya Dibongkar, Jeritan Warga Akhirnya Dijawab

Bengkulu – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu mengimbau pelaku usaha rumah makan dan kuliner untuk menutup sementara aktivitas usahanya sejak pagi hingga menjelang sore selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di Kota Bengkulu.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bengkulu, Yul Kamra, menjelaskan bahwa imbauan ini bertujuan menjaga kekhusyukan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan. Meski demikian, MUI tidak melarang pelaku usaha untuk tetap beroperasi, sepanjang tidak dilakukan secara terbuka.

“Imbauan ini bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan sebagai bentuk saling menghormati dan menghargai masyarakat Muslim yang sedang berpuasa. Silahkan buka asal gunakan kain penutup,” ujar Yul Kamra.

Ia menambahkan, rumah makan atau usaha kuliner yang memilih tetap buka pada siang hari diharapkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas jual beli tidak terlihat dari luar. Dengan langkah tersebut, suasana kondusif selama Ramadan 1447 Hijriah di Kota Bengkulu diharapkan tetap terjaga.

Selain kepada pelaku usaha, MUI Kota Bengkulu juga mengingatkan umat Muslim untuk memanfaatkan Ramadan sebagai momentum peningkatan iman dan ketakwaan. Masyarakat diimbau memperbanyak ibadah, menjaga sikap, serta mengendalikan hawa nafsu agar nilai ibadah puasa tidak berkurang.

Imbauan MUI tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu yang sebelumnya telah menerbitkan surat edaran resmi menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan itu ditetapkan langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, guna menciptakan suasana ibadah yang aman, harmonis, dan religius.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu menekankan tujuh poin utama yang wajib diperhatikan masyarakat. Salah satunya adalah instruksi agar seluruh masjid di wilayah Kota Bengkulu dibuka selama 24 jam penuh untuk mendukung aktivitas ibadah Ramadan, mulai dari dakwah, taklim, zikir, hingga ibadah rutin lainnya.

Pemerintah kota juga mengatur jam operasional sektor usaha. Kafe dan warung kopi tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari, namun tidak secara terbuka dan wajib menggunakan tirai atau penutup. Sementara itu, tempat hiburan malam dibatasi dengan jam operasional mulai pukul 21.30 WIB hingga paling lambat pukul 24.00 WIB.

Wali Kota Bengkulu turut menginstruksikan seluruh camat dan lurah agar aktif mensosialisasikan surat edaran tersebut serta melakukan pengawasan langsung di lapangan. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap pelaksanaan Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung khusyuk, tertib, dan memperkuat toleransi antarwarga menuju terwujudnya Bengkulu yang religius dan harmonis.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan