Miss Universe Indonesia Lapor Pihak Penyelenggara Karena Body Checking Berbau Asusila

Miss Universe Indonesia Lapor Pihak Penyelenggara Karena Body Checking Berbau Asusila – foto dok antara

Finalis Miss Universe Indonesia 2023 telah melaporkan dugaan pelecehan saat Body Checking dalam keadaan telanjang bahkan sampai ingin difoto. Dalam proses body checking para finalis Miss Uiniverse Indonesia disuruh untuk melepas semua pakaian mereka. Bahkan bagian sensitive para finalis sampai dipegang dan difoto oleh oknum tersebut.

Korban mengatakan saat body checking, salah seorang peyelenggara sempat meminta mereka untuk tidak malu-malu melepas semua busana, ia juga membandingkan proses body checking luar negeri dan Indonesia.
Miss Universe Indonesia adalah sebuah kontes kecantikan yang diadakan di Indonesia untuk mencari perwakilan Indonesia dalam ajang kontes kecantikan tingkat dunia, yaitu Miss Universe. Kontes ini diorganisir oleh Yayasan Puteri Indonesia (Puteri Indonesia Foundation) yang juga mengadakan kontes Puteri Indonesia untuk mencari perwakilan Indonesia dalam kontes Miss International dan Miss Supranational.

Miss Universe Indonesia adalah ajang yang memberikan kesempatan kepada wanita-wanita Indonesia untuk berkompetisi dalam bidang kecantikan, bakat, dan kepribadian. Pemenang Miss Universe Indonesia akan mewakili Indonesia dalam ajang Miss Universe yang diikuti oleh perwakilan dari berbagai negara di seluruh dunia.

Baca Juga:  Perebutan Suara Pilpres 2024 di Sumsel Akan Berjalan Sengit

Peserta dalam kontes Miss Universe Indonesia biasanya harus memenuhi kriteria tertentu yang mencakup kewarganegaraan Indonesia, usia tertentu, tinggi badan yang memenuhi standar tertentu, dan kualitas lain yang mencerminkan kepribadian dan penampilan yang baik.

Kontes Miss Universe Indonesia merupakan salah satu bentuk dari industri hiburan dan mode di Indonesia, dan pemenangnya akan menjadi duta untuk berbagai kegiatan amal serta menjadi perwakilan Indonesia di tingkat internasional dalam ajang Miss Universe.

“Si oknum ini, si perusahaan menyampaikan bahwa ‘Loh kamu jangan malu, kamu harus percaya diri, embrace your self, kamu kalau di luar negeri nanti akan lebih parah, lebih ditelanjangi dan ditonton banyak orang,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023) dilangsir detiknews.

Baca Juga:  Ramah Tamah Wako-Atlet Balap Sepeda Berlangsung Penuh Keakraban

Melalui ungkapan itu, Meliisa menceritakan hamper seluruh korban pasrah dan membuat mereka mengikuti proses body checking meski ada pergolakan dalam batin. Tentu saja secara hati nurani mereka tidak rela, tapi karena impian mereka mau tidak mau melakukan hal itu.

Saat proses pengambilan foto para finalis, bukan fotografer yang mengambil gambar melainkan pihak penyelenggara dengan kamera ponsel saat para finalis melakukan body checking dengan telanjang tanpa busana

 

Laporan dugaan pelecehan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. PT Capella Swastika Karya selaku penyelengga MUID sebagai terlapor..

Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.

Baca Juga:  Apa yang Terjadi Setelah Hari Kiamat?

 

Hukuman seksual mengacu pada sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku tindakan seksual yang melanggar hukum. Ini bisa termasuk tindakan seperti perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, atau tindakan seksual lainnya yang dianggap ilegal dalam sistem hukum suatu negara.

Hukuman seksual bervariasi tergantung pada hukum yang berlaku di suatu negara dan tingkat keparahannya. Beberapa bentuk hukuman seksual yang umum dijatuhkan termasuk penjara, denda, dan rehabilitasi. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelaku tindakan seksual yang melanggar hukum, memberikan keadilan kepada korban, serta mencegah tindakan serupa di masa depan.

Peraturan dan hukuman yang terkait dengan tindakan seksual biasanya diatur dalam undang-undang atau peraturan hukum tertentu di negara tersebut. Hukuman seksual bertujuan untuk menjaga keamanan dan keadilan masyarakat serta melindungi hak-hak individu, terutama korban dari tindakan seksual yang melanggar hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan