Bengkulu Tengah – Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi Bengkulu menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (5/6), membahas isu strategis seputar kerja sama media dan keberatan terhadap aturan verifikasi Dewan Pers yang tertuang dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2021.
Audiensi berlangsung di Kantor Bupati Bengkulu Tengah dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Tarmizi, didampingi Kepala Dinas Kominfo Rahmat Apriadi. Rombongan MIO dipimpin oleh Ketua MIO Provinsi Bengkulu, Evanisah, didampingi Sekretaris Sudarwan, Bendahara Hengki, serta sejumlah perwakilan media anggota MIO.
Dalam pertemuan itu, MIO menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis Pemkab dalam mendukung program pembangunan daerah, terutama di bidang komunikasi publik dan informasi media.
“Kami dari MIO siap mendukung kebijakan Pemkab Bengkulu Tengah dan membangun sinergi di sektor media dan informasi. Namun kami juga berharap, Pemkab lebih bijak dalam menyikapi aturan verifikasi media yang terlalu membebani pelaku media lokal,” ujar Evanisah yang biasa disapa Eva.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan organisasi media resmi seperti MIO, SMSI, dan JMSI dalam proses kerja sama media. Eva menyampaikan penolakan terhadap penerapan Pergub Nomor 31 Tahun 2021 dan meminta agar tidak diterbitkan Perbup turunannya yang mempersempit ruang media kecil.
“Syarat-syarat seperti harus punya BPJS, UKW, dan lainnya sangat tidak realistis bagi media lokal yang sedang berkembang. Kami ingin media dibina, bukan dibinasakan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Bendahara MIO, Hengki. Ia menekankan bahwa verifikasi Dewan Pers bukanlah satu-satunya ukuran legalitas media.
“UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak mensyaratkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak untuk kerja sama. Intinya adalah ketaatan pada kode etik jurnalistik dan keberadaan organisasi pers,” jelasnya.
Wakil Bupati Tarmizi merespons positif masukan MIO.
“Kami mengapresiasi kedatangan dan masukan MIO. Ini akan kami teruskan ke Bupati, dan kami akan mencari formulasi terbaik agar kerja sama dengan media tidak jadi masalah hukum di kemudian hari, apalagi terkait TGR,” katanya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Bengkulu Tengah, Rahmat Apriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya selama tiga tahun terakhir telah menunda penerapan aturan verifikasi Dewan Pers, meski ada tekanan dari BPK.
“Namun tahun depan, sesuai arahan BPK, hanya media yang terverifikasi Dewan Pers yang bisa kami ajak kerja sama. Ini jadi dilema bagi kami juga,” ungkapnya.
Karena belum tercapai titik temu, disepakati bahwa MIO dan Pemkab Bengkulu Tengah akan melakukan audiensi lanjutan bersama pihak BPK guna mencari solusi yang adil dan tidak diskriminatif terhadap media lokal.
Audiensi ditutup dengan suasana kekeluargaan dan sesi foto bersama antara pengurus MIO dan jajaran Pemkab Bengkulu Tengah.







