Agenda kumpul komunitas vespa ekstrem di Sungai Duren Muaro Jambi menjadi tragedi berdarah. 2 orang anggota vespa tewas dan satu kritis akibat perkelahian 2 komunitas tersebut. Dari informasi yang didapat, keribut terjadi adanya bentrok komunitas vespa ekstrem Padang Panjamg dan Vespa Ekstrem Jawa. Informasi ini diberikan oleh salah satu keluarga korban bernama Gilang.
Wawan menceritakan kejadian itu dan ada 2 orang yang tewas termasuk salah satu anggota keluarganya. Kejadian tersebut terjadi pada hari mingu (6/8) tengah malam.
Kemudian ia melanjutkan bahwa komunitas yang diikuti Gilang, keluarganya yang menjadi korban. Menghadiri acara kumpul bareng Scooter Sumatera di Kota Jambi. Setelah acara itu saat perjalanan pulang 2 komunitas otu bertemu dan beristirahat bersama di Sungai Duren, Muaro Jambi.
Menurut penuturan saksi, keributan terjadi karena masalah asmara. Salah satu pelaku yang sering disapa Kebo berasal dari komunitas vespa Jawa ribut dengan Hapis dari Komunitas Vespa Padang Panjang. Keributan terjadi karena keduanya memperebutkan wanita. Usut punya usut ternyata pacar Hapis adalah mantan Kebo.
Saat itu, Korban Gilang dan temannya Andre berusaha melerai. Namun alhasil keributan makin menjadi. Ketiga korban dikeroyok oleh komunitas vespa jawa tersebut.
Salah korban mengalami luka robek, pada bagian dahi, mulut dan dua hidung. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun sayang ia harus merenggangkan nyawa.
Para pelaku pengeroyokan diduga menggunakan benda tajam berupa jari besi.
Setelah mendengar peristiwa itu, keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Kapolsek Jambi Luar Kota Ojak Sitanggang membetulkan kejadian itu dan sekarang masih dalam proses penyelidikan.
Tak lama setelah kejadian, salah satu pelaku dan buntut dari permasalahan LK alias Kebo menyerahkan diri di Bogor, Jawa Barat. Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Jambi. Saat ini Pelaku masih dimintai keterangan oleh Polsek Gunung Sindur, Jawa Barat.
Setelah perkelahian itu, Pelaku langsung kabur dan menaiki truk ke truk untuk kembali ke daerah asalnya. Saat ini Pihak Polsek Jambi dan Polsek Gunung Sindur sedang melakukan koordinasi, apakah pelaku akan dibawa ke Jambi atau tidak. Pelaku bisa terkena beberapa Pasal KUHP. Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP
Pengeroyokan dapat dikenai sanksi pidana seperti denda atau hukuman penjara tergantung pada berbagai faktor, termasuk tingkat kekerasan yang terlibat, kerusakan fisik yang diakibatkan, dan kondisi lain yang relevan.
Penting untuk diingat bahwa perkelahian antar komunitas tidak hanya merugikan individu-individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak hubungan antara kelompok-kelompok yang berbeda dan mengganggu keseluruhan harmoni sosial dalam masyarakat.
Untuk mencegah perkelahian antar komunitas, diperlukan upaya-upaya seperti promosi toleransi, dialog antar kelompok, pendidikan tentang pluralisme dan keragaman, serta penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku kekerasan. Masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga terkait perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua komunitas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) tidak secara khusus mengatur tentang “pengeroyokan.” Namun, hukum pidana Indonesia, yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengatur tindakan pengeroyokan sebagai tindak pidana.
Penting untuk memahami bahwa tindakan pengeroyokan melanggar hukum dan dapat merugikan individu serta masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, menjaga ketertiban dan menghormati hak asasi manusia penting dalam mencegah dan menangani kasus pengeroyokan agar mengurangi angka kematian.