Bengkulu – Siapa sangka, seorang pemuda berinisial RJ yang dulu bercita-cita menjadi anggota Polri, kini justru harus berhadapan dengan hukum. Warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong ini resmi ditahan bersama tiga rekannya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Selasa (20/5/2025).
RJ bukan orang biasa. Ia adalah mantan calon siswa (Casis) Polri yang ternyata menjadi bagian dari komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang cukup lihai. Bersama BA, LP, dan RA, RJ diduga telah melancarkan aksi pencurian motor di puluhan lokasi di Kota Bengkulu. Bahkan, dari pengakuannya, ia terlibat langsung dalam setidaknya enam aksi pencurian.
Bagaimana bisa seseorang yang nyaris jadi aparat penegak hukum malah beralih menjadi pelaku kriminal?
Menurut Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, komplotan ini memiliki skenario matang. Mulai dari mengintai motor di depan indekos, merusak stang motor dengan kunci letter T, hingga membawa hasil curian ke penadah.