Jakarta – Sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) mengajukan gugatan terhadap Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta pasal tersebut dihapus atau diubah karena dinilai berpotensi merugikan kebebasan berekspresi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 187/PUU-XXII/2024 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/3). Berdasarkan laman resmi MK, Rabu (5/3/2025), para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara.
Alasan Pengajuan Gugatan
Para mahasiswa ini mengajukan gugatan tanpa didampingi pengacara. Mereka menilai bahwa Pasal 28 ayat 2 UU ITE berpotensi disalahgunakan karena frasa “rasa kebencian atau permusuhan” serta “masyarakat tertentu” dalam pasal tersebut tidak memiliki definisi yang jelas.