Alaku

Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Kemendagri Siap Diaudit

Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Kemendagri Siap Diaudit / foto dok istimewa

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil resmi melaporkan pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyoroti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk potensi konflik kepentingan dalam penunjukan penyelenggara.

Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pelaksanaan retret telah sesuai aturan dan siap diaudit secara transparan.

“Pokoknya kita pastikan semua sesuai dengan aturan, karena kami berkoordinasi juga dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari detikcom,  Selasa (4/3/2025).

Bima menambahkan bahwa seluruh anggaran retret berasal dari APBN, bukan APBD.

Penyesuaian Lokasi dan Jumlah Peserta

Bima Arya menjelaskan bahwa retret kepala daerah merupakan kegiatan rutin yang telah diatur dalam undang-undang. Namun, pelaksanaannya kali ini mengalami perubahan lokasi karena meningkatnya jumlah peserta.

“Ada pergeseran tempat yang biasanya di Jakarta, kemudian bertambah karena pesertanya jadi banyak karena serentak. Otomatis perlu tempat yang lain, otomatis bergeser ke Magelang,” ujarnya.

Meski ada perubahan lokasi, Bima menegaskan bahwa semua proses tetap sesuai aturan dan transparan.

Dugaan Konflik Kepentingan

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai penyelenggara retret. Mereka menduga ada konflik kepentingan karena perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan kekuasaan.

“Oleh teman-teman peneliti dilakukan penelusuran, penelitian yang memperlihatkan beberapa kejanggalan. Salah satunya penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan,” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Selain itu, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Annisa Azahra, menilai bahwa ada ketidaktransparanan dalam proses pemilihan penyelenggara kegiatan.

“Sehingga ini melalui penunjukan yang juga tidak terbuka dan juga secara tidak transparan, dimana ini melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.

Kemendagri: Semua Proses Sesuai Aturan

Menanggapi dugaan tersebut, Bima Arya menyatakan bahwa Kemendagri hanya berkoordinasi dengan pihak penyelenggara secara teknis dan tidak menelusuri lebih jauh kepemilikan perusahaan tersebut.

“Kita kurang paham karena kita berkoordinasi langsung dengan PT-nya tadi. Mengenai kepemilikan, kan analoginya ibaratnya ketika kita mau mengadakan acara di tempat manapun, kita tidak sejauh itu menelisik latar belakangnya,” jelasnya.

Bima menegaskan bahwa semua tahapan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan siap diaudit oleh pihak terkait.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan