Alaku

Lindungi Hutan Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Edarkan 13 Larangan

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan (foto: dok Pemprov Bengkulu)

Gubernur Helmi menyampaikan bahwa penerbitan 13 larangan itu merupakan tindak lanjut dari perintah Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menegaskan bahwa bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumbar, dan Sumut harus menjadi pelajaran penting.

“Bencana tersebut harus kita sikapi. Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajak seluruh bupati dan wali kota untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Kita harus melindungi hutan Bengkulu,” ujar Gubernur Helmi Hasan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu. Mengingat sebagian besar wilayah Bengkulu merupakan kawasan hutan, maka potensi bencana longsor sangat besar jika tidak dilakukan pengawasan secara ketat.

“Upaya pengawasan atas pengelolaan hutan di area-area perizinan harus dilakukan secara berkelanjutan. Ini amanat undang-undang,” tambah Helmi Hasan. (*)


13 Larangan dalam SE Gubernur Helmi Hasan

(a) Mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
(b) Merambah kawasan hutan;
(c) Melakukan penebangan pohon di kawasan hutan dengan jarak

  1. 500 meter dari tepi waduk atau danau;
  2. 200 meter dari tepi mata air dan kiri-kanan sungai di daerah rawa;
  3. 100 meter dari kiri-kanan tepi sungai;
  4. 50 meter dari kiri-kanan tepi anak sungai;
  5. Dua kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
  6. 130 kali selisih pasang tertinggi dan terendah dari tepi pantai;
    (d) Membakar hutan;
    (e) Menebang, memanen, atau memungut hasil hutan tanpa hak atau izin;
    (f) Menerima, membeli, menjual, menukar, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan secara tidak sah;
    (g) Melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, atau eksploitasi bahan tambang di kawasan hutan tanpa izin Menteri;
    (h) Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan;
    (i) Menggembalakan ternak di kawasan hutan yang tidak ditunjuk khusus untuk itu;
    (j) Membawa alat berat atau alat lain yang diduga akan digunakan mengangkut hasil hutan tanpa izin;
    (k) Membawa alat yang lazim digunakan untuk menebang atau membelah kayu tanpa izin;
    (l) Membuang benda yang dapat menyebabkan kebakaran, kerusakan, atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan;
    (m) Mengeluarkan, membawa, atau menyangkut tumbuhan serta satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan