Mulai September, Aturan Baru Pajak dan Retribusi Berlaku di Bengkulu

Bengkulu – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah resmi disepakati DPRD Provinsi Bengkulu melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda. Hasil kerja Pansus itu dipaparkan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan II yang digelar kemarin, Kamis (21/8/25).
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Andy Suhary, S.E., M.Pd., menyampaikan bahwa penetapan hasil kerja Pansus merupakan tahapan akhir di DPRD sebelum masuk ke ranah eksekutif. Selanjutnya, Gubernur Bengkulu akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai acuan pelaksanaan, kemudian hasilnya dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.
“Paripurna hari ini adalah penetapan laporan kerja Pansus untuk ditetapkan menjadi Perda. Setelah gubernur mengeluarkan Pergub, aturan ini akan dievaluasi Kemendagri, dan insya Allah sudah bisa berlaku mulai September,” ujar Andy.
Sejalan dengan itu, Anggota DPRD Bengkulu dari Dapil Mukomuko, M. Ali Saftaini, menegaskan bahwa substansi utama perubahan perda menyangkut tarif pajak kendaraan. Menurutnya, beberapa pasal krusial mengalami penyesuaian.
“PKB turun dari 1,2 persen menjadi 1,0 persen, BBNKB dari 12 persen menjadi 10 persen, dan biaya penerbitan BPKB dari 10 persen menjadi 7,5 persen. Pasal lainnya hanya bersifat penyesuaian,” jelas Ali.
Ia menambahkan, Pansus juga menemukan adanya ketidaksesuaian nilai retribusi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk penambahan objek retribusi baru yang akan diakomodasi dalam aturan tersebut.
Ali menilai penurunan tarif ini akan langsung meringankan beban wajib pajak. “Jika persentase turun, otomatis perkalian opsen pajak 66 persen juga ikut berkurang. Dampaknya, masyarakat akan lebih terbantu,” katanya.
DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan pendapat akhir fraksi akan dibacakan dalam rapat paripurna selanjutnya sebelum disahkan menjadi Perda baru.






