Lindungi Hutan Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Edarkan 13 Larangan
Bengkulu – Bencana alam yang melanda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan 836 korban meninggal dunia serta sekitar 518 orang dinyatakan hilang. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring proses penyisiran dan evakuasi yang terus dilakukan tim Basarnas di titik-titik longsor.
Untuk mencegah kejadian serupa terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE mengambil langkah preventif. Melalui surat edaran terbaru Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tertanggal 25 November 2025, Gubernur Helmi menerbitkan sejumlah ketentuan berupa larangan dan kewajiban perlindungan hutan.
Berdasarkan edaran tersebut, para pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) diwajibkan melakukan perlindungan dan pengamanan di area perizinan masing-masing.
“Kepada pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial dan pemegang PPKH, diwajibkan melakukan perlindungan serta pengamanan area perizinan masing-masing,” tegas Gubernur.




