Alaku

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bengkulu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Leka Yunita Sari mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu.

 

Bertempat di Hotel Grand Mercure Ancol Jakarta, acara pembukaan yang dimulai pukul 21.00 Wib dihadiri langsung oleh Koordiv P2H Bawaslu RI, Lolly Suhenty, didampingi langsung oleh para Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI dan Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Agung Bagus Gede. Pada Senin (1/4/24) malam.

 

Dalam sambutannya, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa humas adalah divisi yang tidak pernah istirahat, ketika pungut hitung sudah selesai, penetapan calon sudah selesai namun divisi humas tetap bekerja karena harus tetap mempublikasi setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu.

Baca Juga:  Sekda Bengkulu Puji Peran LIN dalam Penegakan Hukum dan Transparansi

 

“Berdasarkan jejak pendapat Kompas, hanya 4.6% masyarakat yang mengerti larangan kampanye. Ini mestinya memicu kita apa yang salah dengan publikasi Bawaslu.” Katanya, dalam memberikan arahan kepada peserta kegiatan.

 

Masyarakat sudah banyak yang melaporkan terkait pelanggaran pemilu namun hanya 40% yang dapat di register karena kurangnya keterpenuhan syarat formil dan materil. “Menjadi pertanyaan kita semua apakah ini akibat kurangnya publikasi dari kita ?,” terangnya lagi.

 

Divisi kehumasan adalah divisi yg tidak pernah tidur. Ada atau tidak adanya tahapan publikasi harus tetap berjalan.

 

Ditempat yang sama, Leka menyampaikan “Dalam kegiatan rakornas ini, juga sekaligus memperingati hari pemberitaan nasional yang jatuh tepat pada tanggal 1 April.” Tutur Srikandi Bawaslu Kota Bengkulu ini, melalui via pesan WhatsApp kepada awak media.

Baca Juga:  Dedy Agi Siapkan Bengkulu sebagai Kota Inklusif bagi Lansia, Anak, dan Perempuan

 

Kemudian Lolly Suhenty melanjutkan, bahwa publikasi harus lebih ditingkatkan lagi, hal ini ditunjukkan dengan data hasil jejak pendapat yang dikeluarkan oleh kompas bahwa hanya 4,6 % warga masyarakat yang tau apa itu larangan kampanye. Data ini menjadi cambuk bagi divisi kehumasan bahwa masih rendahnya edukasi masyarakat tentang pengawasan pemilu.

 

Fakta bahwa tingkat partisipasi masyarakat sudah cukup baik pada pemilu 2024 tapi dari laporan tersebut hanya 40% yang memenuhi syarat formil dan materil. “Artinya ada 60% masyarakat masih belum paham bagaimana prosedur dalam melakukan pelaporan pelanggaran Pemilu. Sehingga laporan yang masuk banyak yang berguguran.” Lolly melanjutkan paparnya.

 

Kemudian disampaikan bahwa Bawaslu RI sedang melakukan akurasi data Siwaslu. Para TA akan berkoordinasi ke provinsi dan kabupaten/kota maka akurasi data harus dipersiapkan dan jangan ada alasan “salah input” untuk data Siwaslu yang di upload ke aplikasi.

Baca Juga:  Bacalon Walikota Lubuklinggau Yoppy Karim Kembali Bantu Korban Banjir di Kelurahan Karya Bakti

 

Acara pembukaan ditutup dengan pemukulan gong oleh Koordiv P2H Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dengan didampingi oleh Kabag Hukum dan Humas serta Tenaga Ahli Bawaslu RI.

 

Untuk diketahui, kegiatan ini diikuti Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi divisi kehumasan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan