KPID Bengkulu Bahas Revisi UU Penyiaran, Regulasi Dituntut Adaptif di Era Digital

Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menggelar diskusi publik untuk membahas arah revisi Undang-Undang Penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan media sosial. Kegiatan bertajuk “Revisi UU Penyiaran: Arahnya ke Mana?” itu berlangsung di Aula KPID Bengkulu, Sabtu (10/10/2026), dengan melibatkan regulator, akademisi, praktisi hukum, dan komunitas pers.
Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan diskusi tersebut digelar untuk menghimpun pandangan berbagai pihak mengenai kebutuhan pembaruan aturan penyiaran. Masukan dari pemangku kepentingan dinilai penting agar revisi undang-undang dapat menjawab persoalan yang berkembang dalam praktik penyiaran saat ini.
Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah wacana mengenai kemungkinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi media sosial. Menurut Tedi, persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka agar arah regulasi dan batas kewenangan pengawasan menjadi lebih jelas.
Untuk memperkaya pembahasan, KPID Bengkulu menghadirkan Komisioner KPI Pusat Amin Shabana, Dekan FISIP UMB Dr. Juliana Kurniawati, serta praktisi hukum Ana Tasia Pase. Diskusi dipandu oleh Halid Saifullah.
Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang membuka kegiatan tersebut, menilai revisi UU Penyiaran perlu mempertimbangkan perubahan besar dalam lanskap media. Ia mengingatkan bahwa undang-undang yang berlaku sejak 2002 disusun ketika teknologi informasi dan media sosial belum berkembang sepesat sekarang.
Menurut Khairil, perubahan cara masyarakat mengakses dan mengonsumsi informasi turut memengaruhi kondisi industri penyiaran. Lembaga penyiaran konvensional, termasuk radio, menghadapi tantangan untuk mempertahankan keberlangsungan layanan di tengah pergeseran perilaku audiens ke platform digital.
Di sisi lain, regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya menjawab berbagai tantangan tersebut. Karena itu, pembaruan aturan diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus membuka ruang bagi lembaga penyiaran untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Khairil berharap revisi undang-undang nantinya dapat mendukung lembaga penyiaran agar tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kepada masyarakat.
Diskusi publik yang digelar KPID Bengkulu ini menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai sejumlah isu, mulai dari penyesuaian regulasi dengan perkembangan digital hingga kejelasan kewenangan pengawasan. Berbagai masukan yang dihimpun diharapkan dapat memperkaya pembahasan revisi UU Penyiaran agar lebih relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat saat ini.







