Ketua KONI Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Ketua KONI Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi – Foto Dok CNN Indonesia

Hendri Zainudin selaku Ketua KONI Sumatera Selatan (Sumsel) telah ditetapkan tersangka kasus korupsi di KONI Sumsel. Tepatnya dalam kasus pencairan deposito dan uang atau dana hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) serta pengadaan barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021. Kerugian negara dikabarkan mencapai sebesar Rp 5 miliar. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hendri Zainudin tidak ditahan.

Melalui pantauan di lokasi Kejati Sumsel, Hendri Zainudin keluar dari lift sekitar pukul 21.00 WIB. Ia mengenakan kemeja coklat, topi biru tua, dan masker. Terlihat juga Ketua KONI Hendri Zainudin keluar dari lift dengan tergesa-gesa langsung menuju mobil Toyota Fortuner Hitam B 1641 WJE.

Namun belum ada satu patah kata pun yang keluar dari mulut Hendri setelah dilakukan pemeriksaan. Mobil yang ia tumpangi pun langsung melaju cepat meninggalkan awak media.

“Sudah diperiksa dari pagi sampai sore. Kemudian beliau juga diperiksa awal sebagai tersangka. Kami sudah mendapatkan suratnya sebagai tersangka tahap awal,” kata kuasa hukum Hendri Zainudin, I Gede Pasek Suardika, Senin (4/9/2023) malam. Dilangsir detikSumgsel.

Baca Juga:  Gaya Hidup Orang Jepang

Pasek mengatakan melalui keterangan, usai telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan ada pemeriksaan lebih lanjut lagi terhadap Hendri oleh tim penyidik. Sambil menunggu kapan diperiksa lagi oleh tim penyidik. Pihak Pasek hanya akan menaati proses hukum yang ada.

Menurut Pasek, ia belum tahu perbuatan kliennya yang membuat ia terjerat sampa harus ditetapkan sebagai tersangka.

Pasek juga menerangkan ada 3 peristiwa yang membuat Ketua KONI Hendri Zainudin pertama soal depositio, dana hibah, dan pengadaan barang. Hingga saat ini pihak Pasek belum tahu akan dikaitkan yang mana.

Pasek juga turut menjelaskan masing-masing ada perbuatan yang mana merupakan terang atau tidak untuk saat ini belum diketahui. Pada prinsipnya proses hukum akan terus berjalan sebagaimana seharusnya. Ia mengatakan bahwa Hendri Zainudin awalnya dipanggil sebagai saksi untuk 2 orang tersangka. Namun ke depannya mungkin bisa saja ada pemanggilan sebagai tersangka. Untuk itu pihak Pasek masih menunggu BAP.

Baca Juga:  Warga Kota Lubuklinggau Alami Penganiayaan Karena Anjing

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari sudah membenarkan jika Hendri Zainudin sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan.

Vanny juga memberi informasi, menurutnya tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel tersangka HZ masih dianggap kooperatif dan kembali ke Pasal 21 KUHAP.

Vanny juga menerangkan kalau awalnya HZ dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dua tersangka yang suda ditahan. Setelah diperiksa sebagai saksi ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status saksi jadi tersangka.

Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah salah satu pasal yang mengatur mengenai tugas dan wewenang penyidik dalam penyidikan tindak pidana di Indonesia. Berikut penjelasan singkat mengenai Pasal 21 KUHAP:

Pasal 21 KUHAP:

Penyidikan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan untuk menentukan tersangka dalam suatu perkara pidana. Penyidikan dilaksanakan dengan cara-cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Baca Juga:  Menuju Tahapan DCT, Bawaslu Kota Adakan Rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran

Penjelasan:
– Pasal 21 KUHAP mengatur bahwa penyidikan adalah tugas penyidik (biasanya polisi) dalam mencari bukti-bukti yang diperlukan untuk menentukan apakah ada tersangka dalam suatu perkara pidana atau tidak. Penyidikan merupakan tahap awal dalam proses peradilan pidana.

– Proses penyidikan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, yaitu KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Ini mencakup prosedur yang harus diikuti oleh penyidik, hak-hak tersangka, dan prinsip-prinsip perlindungan hukum.

– Penyidikan adalah tahap di mana penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang dapat digunakan dalam proses peradilan untuk membuktikan kesalahan tersangka. Hal ini melibatkan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan langkah-langkah investigasi lainnya.

– Prinsip utama dalam penyidikan adalah kepatuhan terhadap undang-undang, perlindungan hak-hak individu, dan objektivitas. Penyidik harus menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan