Kasus Narkotika Masih Dominasi Tindak Pidana di Kota Bengkulu, Kejari Tegaskan Peran Keluarga dan Lingkungan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH.MH, saat melakukan pemusnahan barang bukti hasil rampasan tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht pada Kamis (10/7/2024) (Foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Kasus Narkotika Masih Dominasi Tindak Pidana di Kota Bengkulu, Kejari Tegaskan Peran Keluarga dan Lingkungan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu Penyalahgunaan narkotika di Kota Bengkulu masih mendominasi kasus tindak pidana umum, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus pidana lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH.MH, saat melakukan pemusnahan barang bukti hasil rampasan tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht pada Kamis (10/7/2024).

“Dari barang bukti yang kita musnahkan, paling banyak adalah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dibandingkan dengan perkara pidana umum lainnya,” ujar Kajari, yang didampingi oleh para Kasi di Kantor Kejari Bengkulu.

Kajari menekankan bahwa untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika, tidak hanya menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari lingkungan dan keluarga. Ia menjelaskan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.

“Bagaimana kita memberikan efek jera, tentu ini harus ada keterlibatan keluarga. Seperti para orangtua yang harus memantau anak-anaknya. Kemudian juga harus ada evaluasi kenapa di Bengkulu banyak sekali peredaran narkotika? Nah, di sini perlu memberikan pemahaman terhadap masyarakat dan sosialisasi. Tapi yang paling utama adalah keluarga, begitu juga termasuk aparat dan pemerintah setempat dari yang terbawah sampai yang teratas,” ungkap Kajari.

Selain itu, Kajari mengungkapkan bahwa Kejari Bengkulu selalu menuntut hukuman maksimal terhadap pengedar maupun bandar narkotika, terlebih jika mereka merupakan residivis.

“Tentu kita tegas, kalau tuntutan kita maksimal. Kita juga melihat sisi yang memberatkan dan sisi meringankan dalam penuntutan terhadap pengedar maupun bandar,” tegas Kajari.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Bengkulu meliputi sabu sebanyak 53,85 gram, ganja 1,178 gram, pil ekstasi 4 butir, pil samcodin 6.000 butir, hexymer 2.900 butir, benda elektronik 10 unit, miras 105 botol, dan rokok ilegal 750 bungkus.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *