JPU Tuntut 5 Tahun Penjara Pelaku TPPO di Bengkulu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Martin, SH, MH di ruang kerjanya, Rabu (3/9/25)(foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

JPU Tuntut 5 Tahun Penjara Pelaku TPPO di Bengkulu

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut seorang terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu hari ini, Rabu (3/9/25).

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, hingga penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi. Perbuatannya dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap polisi pada pertengahan Maret 2025. Ia menawarkan sejumlah wanita muda cantik kepada seorang penumpang yang baru tiba di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu dengan tarif Rp2 juta sekali kencan. Penumpang tersebut tertarik setelah ditunjukkan salah satu foto korban, yang diketahui berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.

Transaksi esek-esek terselubung itu akhirnya dilakukan di sebuah hotel berbintang. Namun, tak lama setelah pertemuan tersebut, polisi langsung meringkus terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas Boy Martin, SH, MH dalam tuntutannya.

Masa tahanan terdakwa selama proses hukum juga akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *