Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Majikan di Bengkulu Masuk Tahap Persidangan

Bengkulu – Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak majikan di Kota Bengkulu dengan tersangka YN (20) berlanjut ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski sebelumnya sempat diupayakan penyelesaian secara damai. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tersangka tidak mengakui perbuatannya.
“Pernah diupayakan damai, tapi pelaku tidak mengakui perbuatan, jadi kita lakukan saja pembuktian di dipengadilan dan tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” ujar Rusydi.
Ia menambahkan, adanya perbedaan data dalam perkara tersebut membuat jaksa menerapkan Pasal 100 KUHAP sebagai dasar penahanan terhadap tersangka selama proses persidangan berlangsung.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, A. Yamin, menyayangkan keputusan penahanan oleh pihak kejaksaan. Menurutnya, pada tahap penyidikan di kepolisian, kliennya tidak ditahan. “Meski menyayangkan penahanan, kami kuasa hukum tetap menghormati proses hukum untuk klien kami,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan asisten rumah tangga terhadap anak seorang anggota DPRD Kota Bengkulu ini, pihak kuasa hukum tersangka sempat mengajukan praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, karena proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Reskrim Polresta Bengkulu dinilai telah sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menuai beragam tanggapan publik. Namun, aparat penegak hukum menegaskan bahwa dalam sistem hukum positif Indonesia, viral atau tidaknya suatu perkara tidak memengaruhi proses penegakan hukum yang berjalan.






