Bengkulu – Upaya penangguhan penahanan yang diajukan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tz, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (22/9/25). Penolakan ini terkait kasus tabrak lari di kawasan Pantai Panjang Bengkulu yang menewaskan seorang warga.
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita SH MH, melalui Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan SH MH, menjelaskan bahwa penolakan penangguhan penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum dan mengantisipasi tersangka melarikan diri.
“Kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Alasannya karena saat kejadian, tersangka sempat kabur dan tidak melapor ke pihak berwajib,” tegas Rusydi.
Ia menambahkan, Tz dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana maksimal bagi tersangka adalah enam tahun penjara.
Diketahui, tersangka mengendarai mobil dinas dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak korban yang sedang jogging. Setelah kejadian, ia sempat menutupi kendaraannya dengan terpal agar tidak dikenali hingga akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.















