Jakarta – Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memastikan bahwa pembubaran perusahaan akan dilakukan pada tahun ini. Namun, pembayaran kepada pemegang polis dan pensiunan Jiwasraya masih bergantung pada pemberesan aset saat pembubaran berlangsung.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (2/6/2025). Ia menegaskan bahwa meskipun pembubaran dilakukan dalam tahun ini, kepastian pembayaran penuh masih belum jelas.
“Di tahun ini juga (pembubaran), kalau kita memastikan untuk bayar 100% itu tergantung dari pemberesan aset tersebut,” jelasnya.
Kondisi Keuangan Jiwasraya yang Terpuruk
Saat ini, Jiwasraya menghadapi keterbatasan aset yang menyebabkan ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibannya kepada pensiunan dan pemegang polis secara penuh. Lutfi mengungkapkan bahwa aset Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya hanya berjumlah Rp 654,5 miliar, dengan Aset Neto Likuid sebesar Rp 149,1 miliar.
Dalam pertemuan dengan para pensiunan Jiwasraya, manajemen telah menyampaikan bahwa perusahaan tidak memiliki kapasitas untuk memenuhi kewajiban DPPK sebesar 100% karena keterbatasan aset.
Total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pensiunan mencapai Rp 486 miliar. Hingga 31 Desember 2024, Jiwasraya baru mampu membayar Rp 132 miliar sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
“Persatuan Pensiunan Jiwasraya dalam hal ini tetap menuntut pemenuhan kewajiban 100% dan sebenarnya di sini setelah restrukturisasi selesai, maka Jiwasraya masuk ke pembubaran karena kondisi keuangan tidak dapat disehatkan,” ungkapnya.
Terungkap Fraud Rp 257 Miliar di Jiwasraya
Selain persoalan pembubaran, Jiwasraya juga dihadapkan pada temuan fraud dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Lutfi Rizal menyebut adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 257 miliar.
Fraud ini terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024. Modus yang digunakan mirip dengan kasus korupsi yang terjadi di Jiwasraya sebelumnya.
“Jadi ada pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan manajemen risiko yang prudent. Sudah dilakukan audit investigasi oleh BPKP dan ditemukan fraud Rp 257 miliar. Pelakunya sama dengan kasus Jiwasraya yang saat ini sudah dipenjara,” jelasnya.
Transaksi Saham Bermasalah dan Dampaknya
Kondisi keuangan DPPK Jiwasraya mengalami defisit sejak 2003 hingga 2012, dengan kerugian berkisar antara Rp 701 juta hingga Rp 39 miliar per tahun. Namun, antara 2013 hingga 2018, laporan keuangan perusahaan kembali positif akibat transaksi saham bermasalah yang tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Transaksi tersebut dilakukan oleh tokoh yang sebelumnya terlibat dalam kasus Jiwasraya, seperti Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
“Setelah 2018 dan 2019, kondisi kembali negatif. Pada 2019, kasus Jiwasraya mencuat dan para pelaku diproses hukum, sehingga pengelolaan investasi tidak lagi berjalan,” tutupnya.





