Sebelumnya, tim gabungan Pemkot Bengkulu telah melakukan penertiban di sejumlah titik strategis, di antaranya Pasar Minggu serta kawasan KZ Abidin I dan II. Dalam kegiatan tersebut, lapak-lapak liar ditertibkan dan pedagang diarahkan untuk menempati area yang telah disiapkan pemerintah.
Pemkot Bengkulu menegaskan, penegakan aturan ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian pedagang kecil. Penataan dilakukan agar fungsi jalan dan trotoar kembali normal, sementara aktivitas ekonomi tetap berlangsung di lokasi yang legal dan tertib.
Selain penertiban, sosialisasi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum terus digencarkan agar seluruh pihak memahami aturan yang berlaku. Dengan pasar yang tertata rapi, pemerintah berharap kenyamanan konsumen meningkat dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal.
“Dengan pasar yang tertata, kami berharap aktivitas jual beli dapat berjalan lebih aman, nyaman, dan tertib bagi semua pihak,” pungkas Dedy.














