Lubuklinggau, repoeblik.com – Pada hari pertama pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau untuk periode 2025-2030, Selasa, 27 Agustus 2024, pasangan calon H. Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) dan H. Rustam Effendi tiba di Kantor KPU Lubuklinggau dengan diiringi oleh dukungan dari berbagai pihak. Pendaftaran mereka didampingi oleh sejumlah tokoh penting dan ketua tim dari partai politik pengusung dan pendukung, termasuk Ketua Tim Parpol H. Taufik Siswanto dari Partai Demokrat, Ketua Tim Pemenangan H. Eddy Saputra, H. Suhada dari PKS, Feri Anggriawan dari Hanura, dan Hendri Juniansyah dari Gerindra.

Pasangan calon Yoppy-Rustam, bersama istri mereka Hj. Risca Priba Ayu dan Hj. Miftah Ullumi Rustam, tiba di KPU Lubuklinggau sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka diterima secara resmi oleh Ketua KPU Aspin Dodi dan para komisioner KPU lainnya, termasuk Andri Affandi Divisi Parmas dan SDM, Deni Setiawan Divisi Teknis, Murtako Divisi Hukum, dan Vera Yulita Divisi Data dan Informasi. Kehadiran mereka juga disaksikan oleh Sekretaris KPU Heronimus Mbeko serta staf dan jajaran KPU lainnya, serta perwakilan Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya dan Mursyidi beserta tim mereka.

Baca Juga:  Ribuan Tim dan Relawan Helmi Hasan-Mian Targetkan 75% Suara di Kabupaten Kaur

Ketua Tim Parpol H. Taufik Siswanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapan agar proses pendaftaran berlangsung sesuai ketentuan tanpa adanya pelanggaran. “Semoga berkas calon kami bisa diterima dengan baik. Kami ingin menang secara fair dan terbuka,” tegas Taufik.

Setelah menyampaikan harapan tersebut, tim pemenangan pasangan Yoppy-Rustam menyerahkan berkas pendaftaran secara simbolis kepada Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi.

Dalam sambutannya, Yoppy Karim menyampaikan apresiasi kepada KPU Lubuklinggau atas persiapan yang dilakukan untuk pendaftaran. “Alhamdulillah, seluruh berkas pendaftaran sudah diterima dengan baik. Kami sangat berharap agar proses ini bisa menghilangkan status kami sebagai bakal calon dan ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Yoppy, menambahkan rasa optimisnya.

Baca Juga:  Dugaan KTP Dicatut Bacalon Independen, Berlanjut ke DKPP dan Mabes Polri

Selanjutnya, Komisioner KPU Divisi Teknis, Deni Setiawan, membacakan persyaratan dan tahapan bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Sumatera Selatan. PKPU ini mencakup berbagai hal penting, termasuk ketentuan umum, tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan dan calon, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, serta proses penelitian persyaratan administrasi calon.

Dokumen tersebut juga mencakup ketentuan mengenai penetapan pasangan calon, penggantian calon, perpanjangan pendaftaran, tanggapan masyarakat, dan pedoman teknis lainnya. Selain itu, terdapat ketentuan tentang sistem informasi pencalonan dan aturan transisi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Baliho Pasangan Capres - Cawapres ini Dicabut, Presiden Jokowi Beri Tanggapan

Proses pendaftaran ini menandai langkah awal yang krusial dalam perjalanan politik pasangan Yoppy-Rustam menuju Pilkada Lubuklinggau 2024. Dukungan yang kuat dari berbagai pihak dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi kunci dalam menghadapi tahapan berikutnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan